Minggu, 15 Juni 2008

YLKI Tuding Balai POM Lamban

Jambi -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menuding Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lamban mengusut jamu yang mengandung zat berbahaya yang tidak layak konsumsi dan tidak memiliki izin produksi dari Departemen Kesehatan.
Ketua YLKJ, Warasdi di Jambi, mengatakan depot jamu kuat kini menjamur hampir di tiap kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi, yang diduga banyak menjual jamu berbahaya dan tidak ada izin produksi serta peredarannya.
Di kota-kota besar di Pulau Jawa, bahkan di Sumatera, Balai POM dan Dinas Kesehatan setempat sudah disibukkan dengan operasi pemberantasan jamu berbahaya itu, sementara di Jambi belum ada aksi sama sekali, katanya.
YLKI Jambi sudah lama minta Balai POM dan Dinas Kesehatan supaya menertibkan depot obat kuat yang terus berkembang seperti jamur di musim hujan, namun tidak digubris.
Jambi sebagai daerah berkembang juga menjadi sasaran empuk bagi pemasaran produk ilegal, termasuk jamu dan obat mengandung zat berbahaya.
Jamu dan obat mengandung zat berbahaya itu tidak saja produk atau buatan dalam negeri, namun juga dari luar negeri seperti China, yang banyak diminati warga.
Obat-obatan dari China juga mendominasi toko-toko obat di Kota Jambi, padahal produk itu sama sekali belum diizinkan beredar di dalam negeri, karena belum diterjemahkan dalam bahasa Indonesia mengenai kandungannya dan mendapat izin beredar oleh departemen terkait.
Untuk itu sebelum ada korban Balai POM dan Dinas Kesehatan diminta segera melakukan operasi serta menindak pemilik toko dan depot obat di Jambi yang menjual produk berbahaya dan tanpa izin.****

Tidak ada komentar: