Minggu, 15 Juni 2008

Banyak Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMP

Jambi -
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menemukan masih banyak perusahaan di Jambi yang membayar karyawannya di bawah upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp724 ribu/bulan, namun luput dari pengawasan dan tindakan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Kordinator SBSI Jambi, Royda Pane di Jambi, mengatakan, masih banyak hak buruh di provinsi itu yang belum dipenuhi perusahaan seperti yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, terutama masalah upah.
"Sebagian besar perusahaan membayar upah buruh atau karyawannya di bawah UMP adalah yang bergerak dalam sektor perdagangan, seperti pusat-pusat perbelanjaan, padahal jadwal atau jam kerja mereka cukup lama," katanya.
Pelayan swalayan sebagian besar masuk kerja dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB atau selama 12 jam, sementara upah atau gaji yang diterima antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu/bulan, atau di bawah UMP Rp724 ribu.
Dalam kondisi ekonomi sulit saat ini, pasca kenaikan harga BBM kondisi kehidupan buruh kian memprihatinkan, apalagi gaji yang diterima di bawah UMP.
Hak buruh lainnya yang masih belum diberikan oleh perusahaan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kontrak kerja yang tidak jelas dan lainnya.
SBSI terus berjuang supaya Disnakertrans meningkatkan pengawasan pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan itu, dan mengambil tindakan pada perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Dalam keterangan terpisah Kasubdin Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Provinsi Jambi, Hamzah Lubis mengatakan di Jambi terdapat 1.716 perusahaan dengan jumlah karyawan atau pekerja 90.386 orang tersebar di Kota Jambi dan sembilan kabupaten.
Diakui masalah UMP sebesar Rp724 ribu/bulan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan, namun upaya pemerintah setempat supaya perusaha memenuhinya terus dilakukan.***

Tidak ada komentar: