Rabu, 25 Juni 2008

Sita 54 Jenis Obat Palsu Dari Peredaran

Jambi -
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyita dari peredaran 54 jenis obat palsu dalam bentuk tablet dan serbuk/jamu.
Kepala BPOM Jambi, Dra Wirda Zein, A.Pt di Jambi, mengatakan, ke-54 jenis obat palsu yang disita dari 22 tempat penjualan obat itu antara lain sela kapsul, bima kudra tablet, ajaib kapsul, akar baru Cina tablet, dan ramuan Cina kapsul.
Obat sesak nafas serbuk, asam urat pegal linu cikungunya tablet, serbuk dewa, sumber sehat perempuan serbuk, dan asam urat sewu serbuk, jenis obat sakit pinggang kapsul, dewa ampu serbuk, dua putri bayan (asam urat) kapsul, pencenging kapsul alami.
Lalu kamasutra kapsul, jasa jagung dua serbuk, sari bunga segar bugar serbuk, jaya dwipa cap daun sambiroto, pria dewasa ocema kapsul, golden herbal kapsul, pegal linu kapsul, pegal linu asam urat cap burung glatik serbuk.
Jenis obat palsu lainnya adalah Sinar Manjur SMR serbuk, runrad (asam urat) tablet, ramuan shinse kapsul, sehat sentosa gemuk sehat serbuk, sumber sehat embeyan sehat serbuk, cakra sehat Napas serbuk, karisma sehat pria dan wanita serbuk, sumber urip pegal linu serbuk.
BPOM Jambi pada 2007 juga menemukan 54 jenis obat yang legalitasnya diragukan.
Perusahaan obat yang memproduksi obat-obatan palsu itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan diancam pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ia menjelaskan, dari 22 tempat penjualan obat-obatan di Jambi itu juga ditemukan bermacam obat jenis jamu yang mengandung zat kimia obat dan menggunakan registrasi fiktif, sehingga diberi teguran keras.
Jika peredaran obat-obatan palsu itu dibiarkan dan dikonsumsi masyarakat akan berdampak terhadap kesehatan seperti mual, muntah, dan gangguan lainnya yang membahayakan.
BPOM Jambi pada 2007 memnemukan 54 jenis obat yang legalitasnya diragukan, sehingga akan terus memperketat pengawasan dan turun ke lapangan sekali tiga bulan untuk mengambil sampel di toko-toko obat.***

Tidak ada komentar: