Kamis, 19 Juni 2008

Warga Pemunduran Tuntut Kembalikan Lahan

Jambi -
Ratusan Massa yang dari Desa Pemunduran Kabupaten Muaro Jambi, kemarin pagi melakukan aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri Jambi. Mereka menuntut agar pihak pengadilan negeri Jambi, tidak berat sebelah dalam memutuskan sengketa lahan antara kelompok tani Yakin Makmur dengan perusahaan Sumbertama Nusa Pratiwi (SNP).
Koordinator Aksi M Sobri dari LSM Kompak mengatakan, sengketa lahan antara warga Desa Pemunduran Kabupaten Muaro Jambi dengan pihak perusahaan sudah kurang lebih 4 tahun terjadi. Namun hingga hari ini tidak ada penyelesaiannya,” PT Sumbertama Nusa Pratiwi dengan beraninya merampas tanah kami yang secara nyata bukan hak mereka tetapi kenapa ini terjadi?, karena PT SNP telah mendapat perhatian khusus dari rezim pemerintahan daerah yang tega mengeluarkan ijin tanpa dasar.”katanya dalam orasinya.
Lanjutnya, kepemilikan yang sah atas tanah atau lahan kami warga masyarakat Desa Pemunduran sangat terbukti yaitu Surat Pembukaan Lahan ( SKL ) yang dikeluarkan oleh bupati batanghari Saman Chatif pada tahun 1993 dan juga dikeluarkannya Surat Keterangan Tanah ( SKT) oleh BPN Kabupaten Batanghari pada tahun 1994 atas nama kurang lebih 200 warga dengan memiliki surat tersebut diatas lahan kurang lebih 3600 hektar
Menurutnya lagi , keluarnya SKT ini karena masyarakat yang tergabunbg dalam kelompok tani Yakin Makmur telah berupaya untuk melakukan tiga ( 3) kali kerjasama dengan pihak perusahaan namun tidak sukses. Yakni pada tahun 1994 bekerja sama dengan PT Ranca Anggrek dan berakhir pada tahun 1997 dikarenakan kerdit bank melalui PT Ranca Anggrek tidak keluar.Selanjutnya, pada tahun 1998 kembali kerja dengan PT Prakasa Lima Nusa Persada dalam membuat kanal sepanjang 8 Km dan berakhir hingga tahun 2000 selanjutnya pada tahun 200 bekerja sama kembali dengan PT Jasuma Kumpeh Indah hingga saat ini belum melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan kelompok tani Yakin Makmur,” Yang anehnya saat ini dilapangan justeru bertolak belakang sebab lahan kelompok tani Yakin Makmur mulai dari tahun 2003 hingga sekarang ternyata dikuasai oleh PT SNP dengan alasan mereka memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ),” jelasnya
Selain itu juga lanjutnya, pola masuk PT SNP kelahan kami, tanpa adanya bentuk kerja sama tertulis dan juga bentuk sosialisasi lainnya kepada masyarakat Desa Pemunduran.” Untuk itu kami minta kepada pengadilan untuk berpihak kepada masyarakat dan selanjutnya meminta agar pemerintah mengembalikan lahan kepada masyarakat serta mencabut ijin HGU PT SNP,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Achmad Subaidi, SH, MH yang menemui pengunjukrasa mengatakan, kasus ini masih berjalan dan semua masing –masing pihak diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya.” Kami tidak berpihak dan pengadilan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Usai melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Jambi, ratusan pengunjukrasa kembali melakukan aksi serupa di Kanwil Bandan Pertahanan Nasional.

Tidak ada komentar: