Senin, 16 Juni 2008

Penggantian Wagub Tunggu, AZA Jadi Terdakwa

Jambi -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, penggantian kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi menunggu bila status Antony Zeidra Abidin (AZA) sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan.
Wagub Jambi AZA yang ditahan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi BLBI ketika menjadi anggota Komisi IX DPR RI itu, statusnya masih tersangka, sehingga posisinya belum bisa diganti, kata Mardiyanto di Jambi.
Sesuai aturan, penggantian atau pengisisn kekosongan pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus hukum bila statusnya sudah sebagai terdakwa, sementara bila masih sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah.
"Status tersangka belum membuktikan seseorang bersalah, apalagi sebagai saksi, untuk itu posisi jabatan AZA belum boleh digantikan," katanya.
Penggantian atau mengisi kekosongan jabatan yang diduduki AZA sebagai Wagub Jambi, itu pun bila masa jabatannya masih di atas 18 bulan, bila kurang dari jumlah tersebut, maka untuk sementara tetap dirangkap oleh gubernur.
Menyikapi kasus AZA tersebut, Mendagri akan menunggu perkembangan status yang bersangkutan, yang kini masih sebagai tersangka dan sudah hampir dua bulan ditahan oleh KPK.
Bila dalam waktu dekat AZA dinyatakan sebagai terdakwa, dan masa jabatannya masih di atas 18 bulan, maka akan dicari penggantinya lewat pengajuan DPRD setempat.
Namun bila status terdakwa diputuskan pengadilan masa jabatannya masih di bawah 18 bulan, maka tidak akan dilakukan penggantian.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin-Antony Zeidra Abidin yang menang pada Pilkada 2005 akan berakhir pada 2010.***

Tidak ada komentar: