Kamis, 19 Juni 2008

ASN dan KPUD Disarankan Damai

Jambi –
Sidang kedua gugatan Agus Setyonegro, calon perseorangan yang dipimpin oleh mejelis hakim Ida Mamune, disarankan melalui jalur mediasi ( perundingan ) antara kedua belah pihak yakni penggugat ASN dengan KPUD Kota Jambi.
Kedua belah pihak diberi waktu tiga ( tiga ) hari, untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan juga akan di mediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yakni Firman.
Agus Setyonegoro kepada watawan mengatakan, jalur mediasi sudah tiga kali diajukan ke KPUD Kota Jambi sebelum adanya pengajuan gugatan di di Pengadilan Negri Jambi.
Namun, setelah ada saran dari hakim, mengapa KPUD melalui kuasa hukumnya baru mau menempuh jalur mediasi. ‘’Kita sudah coba untuk bermediasi namun pada saat itu KPUD Kota Jambi, tetap akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dengan adanya mediasi ini katanya, tetap sesuai dengan tututan awal yakni diperbolehkannya menjadi calon perseorangan, tetap maju menjadi calon independent dalam Pilwako yang akan akan di gelar bulan Agustus mendatang
“ Kita mediasi boleh dengan catatan diterima tututan kita dengan di perbolehkannya calon perseorangan untuk maju dalam Pilwako Kota Jambi mendatang,” tegasnya.
Kuasa hukum KPUD Kota Jambi, Abunjani, SH mengatakan, akan membahas dengan kedua belah pihak dan minta pengajuan mereka ke KPUD Kota Jambi. dan sikap KPUD belum bisa memutuskan karena belum menerima pengajuan dari ASN.
Sementara itu, adanya keingian untuk bermediasi ini diduga adanya surat dari Departemen Dalam Negeri No 270/516/OTDA tanggal 2 April 2008 perihal perubahan jadwal Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi pemungutan suara dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatanya berakhir pada bulan november 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lama bulan Oktober 2008 selanjutnya apabila terjadi pemilu kepala daerah dan wakil wakil kepala daerah putaran kedua, maka pemungutan suaranya dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2008.***

Tidak ada komentar: