Senin, 16 Juni 2008

Sidang Perdana Gugatan Calon Independen, KPUD Kota Mangkir

Jambi -
Sidang gugatan Agus Setyonegoro yang berlangsung kemarin, tidak dihadiri oleh seluruh tergugat yakni KPUD Kota Jambi.
Pantuan koran ini, tidak hadirnya seluruh anggota KPUD Kota Jambi, saat sidang perdana gugatan Agus Setyonegoro tentunya membuat puluhan pendukung ASN kecewa. Terlihat juga puluhan petugas kepolisian mengamankan lokasi.
Agus Seyonegoro kepada wartawan mengatakan, tidak mengetahui jelas ketidak hadiran anggota KPUD Kota Jambi,dalam menggelar sidang perdana yang digelar hari ini.
Menurutnya, sidang gugatan semestinya dilaksanakan pukul 09.00.WIB tadi pagi namun anggota KPU tidak ada yang hadir,” surat panggilan dilayangkan pukul 09.00 WIB. Tidak ada anggota KPU yang datang.,” katanya.
Lanjutnya, yang digugat perdata yakni KPUD Kota, Ketua KPU, Anggota KPU, Muslih, Paisol, Sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat penolakan pendaftaran pencalonan perseorangan Agus Setyonegero dan Hilmi, maka penggugat dirugikan baik secara meterial maupun inmeterial yakni materialnya Rp 534,2 juta dan inmeterial Rp 10,54 miliar.
Tuntutan pasangan calon perseorangan itu ke PN Jambi adalah menerima dan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan malawan hukum, memerintahkan tergugat untuk melakukan rapat pleno KPU Kota Jambi kembali untuk membatalkan rapat pleno sebelumnya.
Memerintahkan tergugat I untuk melakukan rapat pleno yang pokoknya menerima pendaftaran calon perseoranga Agus Setyonegero dan Hilmi untuk maju mengikut Pilkada Kota Jambi.
Minta tergugat II untuk melakukan suprevisi yang pokoknya mengakomodir calon perorangan dalam Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Jambi.
Serta minta tergugat III untuk menyatakan bahwa nota dinas tertanggal 28 Mei 2008, kepada biro hukum sekretariat KPU untuk tidak diproses lanjut dan memerintahkan kembali biro hukum sekretariat KPU untuk segera membalas surat KPU Kota Jambi.
Sementara itu Misgianto, SE ketua ASN Center mengatakan, point-point pelanggaran KPUD Kota Jambi adalah bahwa KPUD Kota Jambi telah melanggar pasal 59 ayat (5a) huruf (b) Undang – Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu katanya, KPUD Kota Jambi juga diduga telah melanggar pasal 59 A ayat ( 3) UU no 12 tahun 2008 tentang verivikasi dukungan bagi calon perseorangan ,” KPUD Kota Jambi tidak menindak lanjuti surat KPU Kota Jambi nomor 270/170/KPU.K-JBI /V/2008 tanggal 6 Mei 2008 yang seharusnya mengintruksikan kepada PPS memverifikasi dukungan yang telah diterima PPS,” katanya.***

Tidak ada komentar: