Selasa, 24 Juni 2008

27 Polisi Ditindak Karena Langgar Disiplin

Jambi -
Penyidik Unit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Jambi mengamankan 27 anggota polisi yang melanggar disiplin.
"Hasil razia selama beberapa pekan terakhir petugas mencatat 27 anggota polisi di jajaran Poltabes melanggar disiplin," kata Kepala Unit (Kanit) P3D Poltabes Jambi, AKP Hamadi, di Jambi Selasa.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan antara lain kartu anggota sudah mati, izin senjata api habis, surat-surat kendaraan yang tidak lengkap serta pelanggaran disiplin ringan lainnya.
Ke-27 anggota Poltabes Jambi yang telah melanggar disiplin itu rinciannya anggota yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK ada sembilan orang, kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan sebanyak delapan orang, sedangkan kartu keanggotaan kepolisian yang habis masa berlakunya sebanyak lima orang.
Selain itu pelanggaran disiplin ringan lainya berupa rambut panjang dan seragam yang tidak sesuai kesatuannya delapan orang.
Semua anggota polisi yang melanggar disiplin tersebut sedang menjalani proses.
Polisi yang telah melanggar disiplin lebih dari tiga kali atau melakukan pelaggaran berat dapat dilanjutkan ke proses sidang kode etik disiplin dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga paling berat terancam dipecat dari Polri.
Penegakkan disiplin dilakukan untuk memberikan contoh ke masyarakat, bahwa anggota polisi yang salah juga akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku serta dalam rangka pekan disiplin anggota polisi.
P3D Poltabes Jambi akan terus melakukan razia dalam rangka penegakkan disiplin terhadap anggotanya agar bisa menghapus citra buruk ditubuh Polri.***

Tidak ada komentar: