Selasa, 17 Juni 2008

Pengacara Perdebatkan Soal KTA

Jambi -
Para pengacara di Jambi memperdebatkan masalah kartu tanda anggota (KTA) yang berada di bawah berbagai wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Pengacara Hukum Indonesia (IPHI), dan Advokat Indonesia (AI).
"KTA wadah tempat berhimpun itu mutlak dimiliki setiap pengacara, tanpa itu tidak diakui pengadilan ketika pengacara melakukan pembelaan hukum di pengadilan dan di kepolisian," ungkap beberapa pengacara ketika DPD IPHI Jambi mesosialisasikan hasil Kongres Advokat Indonesia 2008 di Jambi.
Sebab SK yang dikeluarkan pengadilan tinggi (PT) untuk tiap pengacara sepertinya tidak pernah diakui, kecuali KTA pengacara.
Menjawab ungkapan beberapa pengacara itu, Ketua DPD IPHI Jambi Andi Gunawan SH dan Sekretaris Budi Asmara, mengatakan, Kongres Advokat Indonesia di Jakarta pada 27 Mei 2008 yang mendapat dukungan 6.000 pengacara di Indonesia akan terus memperjuangkan hak-hak pengacara sesuai UU Advokat Indonesia.
"Presiden Advokat Indonesia yang baru terpilih Sahnun Lubis SH berjanji akan memperjuangkan hak-hak pengacara itu," tambah Budi Asmara.
Menurut S Simanjuntak, salah seorang pengacara di Jambi, sulit hanya mengandalkan SK Pengadilan Tinggi itu, karena pengadilan dan kepolisian tidak akan pernah mengakui pengacara itu tanpa KTA.
"Ini sebuah persoalan, sementara pengacara itu telah dinanti para kliennya untuk meminta bantuan pembelaan. Persoalan lain adalah masalah periuk nasi pengacara," ungkap Simanjuntak. Ia menyebutkan, jika ada pengacara yang mengembalikan KTA ke wadah tempat ia berhimpun, dan menjadi anggota advokat Indonesia karena sebuah pengakuan yang legitimasi terlalu terburu-buru.***

Tidak ada komentar: