Jumat, 20 Juni 2008

Penggantian Wagub Tak Mesti Status Terdakwa

Jambi -
Pergantian antar waktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs H Antony Zeidra Abidin yang kini ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi dana BLBI tidak mesti menunggu status yang bersangkutan menjadi terdakwa.
Pengamat Politik dan Hukum Pemerintahan Universitas Jambi (Unja) Syamsir SH MH di Jambi, mengatakan, setiap pejabat kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 6 bulan atau sampai rentang waktu 18 bulan, maka pejabat bersangkutan bisa diganti.
Ketentuan itu diatur dalam UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Jadi tidak mesti Wagub Antony ditunggu sampai menjadi tersangka. Tapi saya yakin proses di KPK biasanya tidak lebih dari enam bulan sudah tuntas hingga ke proses pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam UU No 12 tahun 2008 itu tidak norma PAW kepala daerah itu harus menjadi tersangka.
Penggantian Wagub Antony nanti bisa saja diusulkan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin jika masa waktunya 18 bulan kepada partai pengusung.
Kemudian setelah disetujui partai pengusung diusulkan ke rapat paripurna DPRD. Keputusan dewan diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Hal seperti itu pas mekanismenya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Antony Zeidra Abidin dicalonkan Partai Golkar mendampingi Zulkifli Nurdin yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.
Pasangan Zulkifli Nurdin-Antony Zeidra Abidin pada pilkada 2006 menang mutlak 70 persen lebih.
Sementara itu, Ketua Partai Golkar Provinsi Jambi, H Zoerman Manap belum lama ini menyatakan, belum terpikir untuk mengganti Antony yang juga Wanhat Partai Golkar Provinsi Jambi itu.
Partai Golkar Jambi masih menunggu keputusan pengadilan apakah Antony bersalah atau tidak, sebab Golkar tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah.****

Tidak ada komentar: