Selasa, 24 Juni 2008

BPOM Jambi Sita 54 Jenis Obat Palsu

Jambi - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi berhasilmenyita 54 jenis obat palsu dari 22 tempat penjualan obat dari 30 yangdisidak. Jenis obat yang disita antara lain Sela Kapsul, Bima KudraTabelet, Ajaib Kapsul, Akar Baru Cina Tablet, Ramuan Cina Kapsul,Sesak Nafas Serbuk, Asam Urat Pegal Linu Cikungunya Tbalet, SerbukDewa, Sumber Sehat Perempuan Serbuk, Asam Urat Sewu Serbuk.Kemudian obat jenis Sakit Pinggang Kapsul, Dewa Ampu Serbuk, Dua PutriBayan (Asam Urat) Kapsul, Pencenging Kapsul Alami, Kamasutra Kapsul,Jasa jagung Dua Serbuk, Sari Bunga Segar Bugar Serbuk, Jaya Dwipa CapDaun Sambiroto, Pria Dewasa Ocema Kapsul, Golden Herbal Kapsul, PegalLinu Asam Urat Cap Burung Glatik Serbuk.
Selanjutnya obat palsu itu adalah Sinar manjur SMR Serbuk, Runrad(Asam Urat) Tablet, Ramuan Shinse Kapsul, Sehat Sentosa Gemuk SehatSerbuk, Sumber Sehat Embeyan Sehat Serbuk, Cakra Sehat Sehat NafasSerbuk, Karisma Sehat Pria dan Wanita Serbuk, Sumber Urip Pegal LinuSerbuk.Demikian dijelaskan Kepala BPOM Provinsi Jambi, Dra. Wirda Zein, A.Pt kepada wartawan, Selasa (24/6).
Menurutnya, dari 22 sarana tersebutditemukan bermacam obat jenis jamu yang beredar di Jambi mengandungBahan Kimia Obat (BKO) dan obat yang menggunakan registrasi fiktif(palsu) tahun 2008 ini. " Semua data itu sudah kami rangkum dan kamiberikan teguran," ujarnya.Sedangkan selama tahun 2007 BPOM Jambi berhasil menemukan 54 jenisobat yang legalitasnya diragukan.
Sehingga perusahaan obat yangmemproduksi telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentangkesehatan dan diancam dengan pidana paling lama lima tahun dengandenda maksimal Rp. 100 juta.Disebutkan, adapun dampak yang akan timbul akibat mengkonsumsiobat-obata yang mangandung BKO.
"Bermacam-macam, diantaranya, mual,muntah, gangguan endokrin dan banyak lagi yang seluruhnya dapatmerugikan konsumen. Pokoknya dapat membahayakan konsumen," katanya.Selain melakukan sidak dengan aparat terkait lainnya, BPOM sendirimelakukan kegiata nruti yang dikerjakan tiga bulan sekali denganmengambil sampeling dari took-toko obat yang ada di Provinsi Jambi.Dikabupatenpun telah berjalan dengan baik, namun hingga saat inilaporan dari kabupaten belum diterima pihak BPOM Jambi.
Menanggapi temuan BPOM Jambi soal obat palsu tersebut, Wakil KetuaDPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Soerinta kepada wartawan mengatakan,peredaran obat palsu di Provinsi Jambi harus berantas.Dirinya meminta BPOM Jambi lebih aktif untuk melakukan pengawasan obatdan makanan di sejumlah took obat, apotik.
Pemeriksaan obat danmakanan jangan hanya dilakukan sewaktu-waktu saja."BPOM Jambi juga harus melaporkan pengedar obat palsu tersebut. Pihakaparat hukum juga harus memproses pelaku pengedar dan pemalsu obatyang beredar dipasaran. Kita minta Jambi ini bebas dari peredaran obatpalsu, khususnya yang tebuat dari bahan kimian,"katanya. ***

Tidak ada komentar: