Jumat, 20 Juni 2008

Polda Koordinasi ke Perbankan Antisipasi Uang Palsu

Jambi -
Polda Jambi beserta jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengantisipasi maraknya peredaran uang palsu di daerah tersebut.
Polda minta perbankan setempat untuk tetap berkoordinasi dalam mengantisipasi sekaligus menggulung sindikat pengedar uang palsu yang sudah meresahkan warga Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis.
Peredaran uang palsu di Jambi kini sudah sampai ke pelosok desa dan diedarkan oleh pelajar dimana sasaran sindikat peredaran uang palsu tersebut adalah masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah.
Kasus terakhir yang ditemukan Polda Jambi peredaran uang palsu dari pecahan Rp20.000 hingga Rp100.000, kembali marak dengan sasaran peredarannya adalah petani dan pedagang setempat yang sering melakukan transaksi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu di Kota Jambi juga telah beredar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di kalangan pedagang di pasar tradisional Angso Duo dan Talangbanjar.
Melihat motif saat ini sasaran pelaku pengedar uang palsu di Provinsi Jambi tersebut adalah masyarakat dari kalangan petani dan pedagang yang sering melakukan transaksi setiap hari.
Untuk itu pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati melakukan transaksi terutama dalam jumlah besar dengan nilai pecahan Rp20 ribu dan Rp100 ribu.
Sementara itu, Polisi Jambi membekuk Dedi (34) warga Kab. Sarolangun, Jambi tersangka pengganda dan pengedar uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 24 lembar dan menyita sepucuk senjata api rakitan warna hitam bersama lima butir amunisinya.
Dedi ditangkap setelah ada laporan warga yang mengetahui pelaku menggandakan uang dan mengedarkannya melalui anak sekolah ke beberapa toko setempat, kata Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Daniyanto, di Jambi.
Setelah menggandakan uang palsu pecahan Rp20 ribu, tersangka menyuruh anaknya bernama Randes (10) untuk menukarkannya melalui teman-teman sekolah anaknya ke beberapa toko setempat.
Berkat laporan warga yang mencurigai perihal tersebut, polisi langsung turun ke lapangan dan menemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu dari tangan anak sekolah.
Setelah dikembangkan akhirnya diketahui, bahwa pengganda uang palsu tersebut adalah tersangka Dedi dengan menggunakan alat seperangkat komputer yang lengkap untuk mencetak uang palsu yang nomor serinya semua sama.
Dedi sedang menjalani pemeriksaan insentif di Mapolsekta Kotabaru Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 245 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Tidak ada komentar: