Minggu, 15 Juni 2008

Pemerintah Daerah Harus Diberi Wewenang Kelola Taman Nasional

Jambi -
Pemerintah daerah harus diberi wewenang dalam mengelola taman nasional dan hutan lindung di wilayahnya, supaya terhindar dari aksi perusakan dan pencurian flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Staf ahli Rektor Universitas Jambi, Winarno SH MH di Jambi, mengatakan, otoritas pengelolaan empat taman nasional di Provinsi Jambi harus diserahkan pada pemerintah setempat, supaya keamanan dan kelestariannya bisa lebih terjamin.
Empat taman nasional itu yakni Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Berbak (TNB), Taman Nasonal Bukit Tiga Puluh (TNBT), dan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), yang wewenang pengelolaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Diyakini bila otoritas pengelolaan taman nasional itu diserahkan pada pemerintah daerah setempat, keamanan dan pelestariannya akan lebih terjamin, karena situasi dan kondisinya lebih dikuasai pemerintah daerah.
Pelestarian dan keutuhan taman nasioanal dilakukan pemerintah daerah nantinya juga bisa dijadikan sumber pendapatan bagi daerah setempat, dengan mengutip bayaran pada negara industri lain sebagai kompensasi menjaga kestabilan udara.
Pemerintah daerah akan lebih leluasa dan serius dalam menjaga kelestarian serta keutuhan hutan bila wewenang diberikan padanya, yang selama ini selalu disalahkan bila terjadi kerusakan dan pencurian kayu di taman nasional tersebut.***

Tidak ada komentar: