Selasa, 24 Juni 2008

KPU Merangin Mulai Verifikasi Parpol

Jambi - Mulai hari ini Rabu (25/6) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin memverifikasi keberadaan kantor dan kepengurusan partai politik baru di Merangin. Tanggal 27 dan 28 Juni 2008 KPU juga akan melakukan verifikasi faktual KTA (Kartu Tanda Anggota) disetiap partai politik baru.
Ada 25 partai politik baru di Merangin yang akan di faktual oleh KPU Merangin diantaranya : Partai Hanura, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Pemuda Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Matahari Bangsa, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Persatuan Daerah, Partai Nurani Umat, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Kristen Demokrat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Barisan Nasional, Partai Republik Nusantara, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Bhineka Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Republik Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kristen 1945, Partai Reformasi, Partai Pembaharuan Bangsa, dan Partai Indoensia Tanah Air Kita.
Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik di KPU Merangin Ampera, SP. ME mengatakan bahwa objek verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2009 diantaranya keberadaan Kantor, Kepengurusan Partai Politik dan Kartu Tanda Anggota. ‘ Rencananya mulai besok (hari ini) tim verifikasi akan turun kelapangan untuk mengecek keberadaan kantor, kepengurusan parpol dan kartu tanda anggota.” kata Ampera diruangannya.
Menurut Ampera, dalam verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor dilakukan pengecekan terhadap keberadaan secara fisik kantor partai politik, administrasi dan dokumen status kantor, dan kelengkapan kantor, meliputi papan nama kantor dan alat tulis kantor.
Sedangkan sasaran verifikasi factual terhadap kepengurusan parpol adalah melihat kebenaran dan keabsahan pengurus partai politik sesuai dengan dokumen seperti ketua, sekretaris dan bendahara dan pada saat verifikasi diminta hadir untuk memperlihatkan KTA dan akan dicocokkan dengan dokumen, dan bila unsur KSB tersebut benar identitasnya maka dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara verifikasi faktual terhadap KTA dilakukan dengan cara seleksi KTA yang kemungkinan ganda, dan dilakukan pemeriksaan sample 10 persen dari total KTA yang diserahkan oleh Parpol tersebut. Setelah diklasifikasikan perkecamatan dan desa/kelurahan, petugas verifikasi melakukan pencocokan fhoto copy KTA denga KTA asli. Bila total sample yang dikatagorikan memenuhi syarat ketentuan minimal 10 persen dari1/1000 jumlah penduduk Merangin, maka parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Salah satu pengurus parpol PPB (Partai Persatuan Bangsa) yang akan diverifikasi KPU mengatakna bahwa partainya telah siap untuk, karena menurunya semua persyaratan telah dipenuhi. “ Kami telah siap untuk di verifikasi oleh KPU, karena semua persyaratan menurut kami telah lengkap.” Kata Zulmaidi, sekretaris PPB yang memiliki kantor di RT 19 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko. ****

Tidak ada komentar: