Rabu, 18 Juni 2008

Masyarakat Tebo, Penyalahgunaan APBD Tebo Diusut

Jambi –
Terkait, banyaknya tuntuan masyarakat Tebo, agar penyalah gunaan yang terjadi di Pemkab Tebo, yang dimunculkan melalui hasil audit BPK-RI, seharusnya temuan tersebut ditindak lanjuti melalui prosedur hukum.
Surat dari Ketua DPRD Tebo, yang meminta Bupati Tebo, Drs H Madjid Muas, mengembalikan penyimpangan anggaran, tidak hanya cukup. Kalau itu terjadi, mereka menilai, penyelewengan anggaran dengan mudah dihapuskan, dengan hanya mengembalikan uang tersebut ke negara.
Seperti yang termaktub dalam laporan audit BPK, soal penyalah gunaan APBD Tebo, tahun 2006 sebesar Rp 99 Milliar, dan tahun 2007 sebesar Rp 7,3 Milliar, temuan tersebut seharusnya ditindak lanjuti ke jalur hukum, karena pengembalian uang ke kas negara, tidak menghapuskan unsur tindakan kurang bijaksana yang dilakukan pemegang kebijakan di kabupaten tersebut.
"Maling ketahuan, terus barang dikembalikan", anehkan, ini tidak akan membuat jera,’’ujar Isyrok A Roni, pengurus GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi) Tebo.
Dan seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Ketua DPRD Tebo H. Nasrun Nasir yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Tebo ini menyurati Bupati Tebo, agar segera menyelesaikan temuan BPK – RI itu dengan mentuntaskan saran dari mereka (BPK – RI), agar uang negara itu di kembalikan.
Menurutnya, agar pemegang kebijakan jera, maka temuan tersebut harus ditindak lanjuti ke jalur hukum, dan pengadilan lah yang membuktikan, jika ada kesalahan dalam penyalah gunaan anggaran tersebut.
‘’Kita berharap, ke depan, jika ada penyalahgunaan anggaran, agar ditindak lanjuti, ke jalur hukum. Tinggal penyidik dan pengadilan yang membuktikan kebenarannya’’jelasnya.
Dia juga minta, pemerintah meninjau ulang perangkat hukum yang dipergunakan oleh BPK-RI, jika menemukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran. ‘’Enak benar, jika setiap hasil audit yang menyangkut penyalah gunaan anggaran, hanya diberi sangsi admistratif dan pengembalian uang’’jelasnya lagi.
Diharapkannya juga, kerjasama antara KPK dengan BPK – RI, soal penyelidikan pelaku penyalahgunaan anggaran, bisa dilaksanakan secepatnya. Karena, jika itu benar diterapkan, maka dipastikan supremasi hukum di negeri ini bakal bisa ditegakkan.****

Tidak ada komentar: