Minggu, 15 Juni 2008

Mendagri Larang Kepri Bangun Pulau Berhala

Jambi -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melarang Pemerintah Kepuluan Riau (Kepri) membangun Pulau Berhala sebelum ditetapkan status pulau tersebut apakah milik Provinsi Jambi atau Kepri.
"Sebelum pulau yang terletak di Selat Berhala itu ditetapkan siapa pemiliknya oleh pemerintah pusat, maka dua provinsi yang mengklaim sebagai pemiliknya tidak boleh membangun pulau tersebut," kata Mendagri Mardiyanto di Jambi.
Diakui pulau yang terletak di perbatasan Provinsi Jambi dan Kepri itu sudah dibahas oleh Komisi II DPR RI, dan dalam pembahasan pun sudah dinyatakan milik Provinsi Jambi, namun belum disahkan atau ditetapkan oleh Mendagri.
Mendagri akan mengesahkan dan menetapkan bila sudah diusulkan oleh Komisi II DPR RI, namun hal itu belum dilakukan.
Dalam waktu dekat Mendagri akan membentuk tim kecil dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI dalam upaya mempercepat penentuan status pulau itu.
Menjelang penetapan status kepemilikan pulau tersebut Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepri diminta tidak membangun pulau tersebut, termasuk menambah warganya menetap di pulau itu.
Pulau seluas 1 km2 terletak di Selat Berhala yang memiliki pasir putih dan pantai yang indah itu, masih berstaus quo, sehingga kedua provinsi tidak diperbolehkan membangun dan menambah penduduknya.
Di pulau itu, khusus warga Provinsi Jambi yang sudah lama menetap berjumlah 50 kk yakni warga Desa Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.***

Tidak ada komentar: