Minggu, 15 Juni 2008

Masyarakat Malut Harus Terima Kepres

Jambi -
Masyrakat Maluku Utara (Malut) harus menerima keputusan presiden melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut dalam upaya mencegah konflik berkepanjang di daerah itu.
Mendagri Mardiyanto di Jambi, Minggu mengatakan, konflik Pilkada di Maluku Utara dilatarbelakangi kurang tegas dan jujurnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, sehingga KPU Pusat terpaksa turun tangan.
Tidak seiramanya keputusan KPUD Maluku Utara dan KPU Pusat membuat masalah Pilkada daerah itu masuk dalam ranah hukum.
Konflik antara pendukung Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn yang berlarut-larut menimbulkan penderitaan berkepanjangan pada masyarakat setempat.
Akhirnya sengketa Pilkada itu dituntaskan lewat fatwa MA yang memutuskan kemenangan bagi pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, namun hal itu juga tidak menyelesaikan masalah.
MA akhirnya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri untuk mengambil kebijakan supaya carut marut Pilkada di Malut itu selesai dan roda pemerintahan dapat segera berjalan.
Mendagri akhirnya juga mengambil kebijakan berdasarkan fatwa MA, dan minta semua pihak mengerti dan menerima keputusan pemerintah untuk memproses pengesahan dan pelantikan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Pendekatan pada semua elemen masyarakat terus dilakukan supaya menerima Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.***

Tidak ada komentar: