Kamis, 19 Juni 2008

Jarak Tempuh Paksa Naikkan HET Minah
Naik Dari Rp 2.960 Naik Rp 2.980/Liter //kecik be

Jambi -
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditingkat agen telah ditetapkan. Sebelumnya HET Rp 2.960/liter, kini naik menjadi Rp 2.980/liter atau naik sebesar Rp 20. Harga tersebut berbeda dengan SK Gubernur. Pertimbangannya, jarak angkut relatif jauh. Itulah yang menyebabkan harga HET minyak tanah di Kabupaten Tanjab Barat lebih tinggi dari SK yang telah di tetapkan oleh Gubernur. “Sebab ada pertimbangan lain, seperti jarak tempuh menuju titik distribusi minyak tanah yang memakan waktu dan sulit dijangkau,” kata Asisten II Setda Tanjab Barat, Raden Erwansyah, kepada koran ini kemarin. Dijelaskannya, dalam SK Gubernur Jambi Nomor 227 tahun 2008, ditetapkan HET di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 2.960. Karena pertimbangan jarak tempuh, maka HET ditetapkan menjadi Rp 2.980. Misalnya, jarak tempuh dari Kota Jambi ke Kota Kualatungkal lebih dari 40 KM, belum lagi mendistribusikannya ke pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Kondisi demikian jelas memakan biaya lebih dari yang diperkirakan. Mau tidak mau HET di Tanjab Barat dinaikan. “Jarak tempuh dari kota Jambi ke Kota Kualatungkal saja memakan biaya cukup tinggi. Belum lagi biaya untuk menyalurkannya sampai kepelosok-pelosok desa,” terang mantan Kabag PP ini.Kondisi demikian, dalam rapat rapat dengan para agen di Tanjab Barat dan instansi terkait yang digelar di ruang Asisten II Rabu kemarin menyepakati kenaikan HET sebesar Rp 20/liter.****

Tidak ada komentar: