Kamis, 19 Juni 2008

PT WKS, Komit Lestarikan Hutan

Jambi
- PT Wira Karya Sakti (WKS), perusahaan Group Sinar Mas Forestry terbesar di Jambi mengelola hutan tanaman industri (HTI) komitmen membangun hutan secara lestari dan berkelanjutan di provinsi itu.
Humas PT WKS Jambi, Kurniawan di Jambi, Kamis mengatakan, WKS memiliki konsesi lahan seluas 293.812 ha yang tersebar di lima kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi dan Tebo selain dijadikan hutan produksi juga berfungsi hutan ekologi.
"Fungsi sosial juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai strategi kami menuju pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Untuk meningkatkan produktivitas lahan perusahaan terus mengembangkan riset yang mangarah pada sistem silvikulture serta pengelolaan produksi agar tercapai kesinambungan produktivitas lahan.
Aspek keseimbangan dengan lingkungan menjadi faktor yang turut diperhitungkan sehingga pengelolaan hutan tanaman berjalan untuk menjaga keseimbangan alam, keanekaragaman hayati (biodiversity) serta meminimalkan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan. Ia menjelaskan, prinsif keadilan diupayakan sehingga kehadiran perusahaan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Komitmen WKS telah dibuktikan dalam visi yang memperoleh sertifikat ISO 14001, sistem managemen lingkungan pada 1997 serta proses sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL).
Sementara program bantuan sosial kemasyarakatan (Community Development/CD) juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Keberhasilan pembangunan hutan tanaman akan amat tergantung dengan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan.
"Dengan demikian kelangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menyadari hal itu kegiatan CD PT WKS mengarah pada kegiatan terpadu," ujar Kurniawan.
Ia menjelaskan, kemandirian masyarakat akan selalu menjadi target sebagai tahapan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hutan serta terpeliharanya nilai-nilai positif masyarakat.
Program CD tersebut mengacu pada implementasi dari SK Menteri Kehutanan No. 177/Kpts-II/2003 mengenai Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL).
Beberapa kegiatan CD yang telah dilaksanakan meliputi kelompok kegiatan ekonomi, sosial budaya keagamaan, pendidikan, dan infrastruktur.***

Tidak ada komentar: