Senin, 16 Juni 2008

Polda Bidik Kasus Korupsi Pemkab Merangin

Jambi –
Polda Jambi, diminta usut kasus dugaan korupsi APBD Merangin anggaran tahun 2005 – 2006 di Pemkab Merangin, terkait penyalahgunaan keuangan daerah pada pos pengeluaran kas dari kas daerah tanpa menggunakan Surat Perintah Mencairkan Uang (SPMU) senilai Rp 7.604.059.233.51.
Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) siap membantu memberikan data dan informasi tentang dugaan korupsi kepada penyidik kepolisian jika serius mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa pelaku.
Penyidik Polda Jambi, kemarin memanggil, Masroni, Koordinator F-BPM, untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, guna menindaklanjuti pengaduannya di Mabes Polri, yang sebelumnya Dit Tipikor/WCC sudah menyurati Polda Jambi, agar dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Merangin segera dituntaskan.
Koordinator F-BPM, Masroni, mengatakan, dia dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Jambi sebagai pelapor, untuk menindaklanjuti laporannya.
“Melaporkan Pemkab Merangin, masing-masing Bupati dan wakil Bupati Merangin, Sekdanya waktu itu, Mantan Kabag Keuangan, Silvia Iriandi beserta Bendahara Umum daerah (BUD), Ayamudin, ke pihak berwajib, soal kasus dugaan korupsi APBD Merangin tahun 2005-2006”, katanya.
Menurut Masroni, pelaksaan APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2005-2006, pengelola Keuangan daerah Kabupaten Merangin terindikasi melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti terdapat pengeluaran kas dari kas daerah tanpa menggunakan SPMU, sebesar Rp 7.604.059.233.51.
“Akibat dari pengeluaran kas di kas daerah tanpa menggunakan SPMU, sangat berpeluang untuk tindakan penggelembungan dan penyalahgunaan uang daerah”, jelasnya.
Sambungnya, hal tersebut disebabkan, kelalaian BUD, karena mencairkan anggaran tidak melalui SPMU, lemahnya pengendalian dan atau pengawasan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin atas pengeluaran kas daerah yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, dan pemegang kas bupati dan wakil bupati serta pemegang kas Sekretariat daerah lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang diterima.
Sebelum dipanggil Polda Jambi, F-BPM, telah melakukan koordinasi dengan Kejari Bangko, Polres Merangin dan Polda Jambi, mendesak kerjasama dalam menangani kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Merangin.****

Tidak ada komentar: