Selasa, 24 Juni 2008

Sungai Penuh Resmi Jadi Kota Otonom

Jakarta -
Mendagri Mardiyanto menegaskan pembentukan daerah otonom baru sebagai hasil pemekaran dimungkinkan berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemda yang ditujukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. tapi sebaliknya juga bisa dilakukan pengabungan kembali .
Saat membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan 12 kabupaten/kota baru hasil pemekaran dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, Mendagri juga menambahkan pemekaran tersebut juga untuk mendekatkan pelayanan kepada publik.
"Pemerintah mengharapkan pembentukan daerah baru itu nantinya bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pemerintahan," kata Mendagri.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu, Mendagri meminta pemerintahan baru di daerah baru hasil pemekaran untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitasnya dalam memimpin daerahnya masing-masing.
Menurut Mendagri, dengan adanya 12 kabupaten/kota baru hasil pemekaran tersebut, maka saat ini di Indonesia terdapat 33 provinsi, 483 kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan DPR dan juga pemerintah agar mencermati setiap usulan pembentukan daerah otonom baru di masa depan, karena hal itu akan berdampak pula terhadap keuangan pusat dan daerah.
Namun demikian, menurut Mardiyanto bukan mustahil pula dilakukan penggabungan wilayah-wilayah yang tidak layak berdiri sendiri dan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
Kabupaten wilayah baru hasil pemekaran itu di antaranya Kabupaten Labuan Batu Selatan (Sumut), Labuan Batu Utara (Sumut), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Toraja Utara (Sulsel), Bolaang Mongondow Timur (Sulut), Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Lombok Utara (NTB), Buru Selatan (Maluku) dan Maluku Barat Daya (Maluku).***

Tidak ada komentar: