Selasa, 17 Juni 2008

Pelapor Korupsi Pemkab Merangin Diperiksa

Jambi -
Penyidik Polda Jambii mulai memeriksa saksi pelapor kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan daerah pada pengeluaran kas daerah (kasda) Pemkab, Merangin tahun 2006 senilai Rp7,6 miliar.
Hasil pemeriksaan di penyidik Kasat II Tipikor Polda Jambi, saksi pelapor yang diperiksa yakni Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM), Masroni selama beberapa jam.
Sebelum menjalani periksaan Masroni mengatakan, dirinya diperiksa penyidik polisi sehubungan laporannya ke Mabes Polri atas dugaan kasus korupsi kasda Pemkab. Merangin tahun anggaran 2006.
Berdasarkan tim monitoring di lapangan kuat dugaan dana tersebut telah digunakan secara tidak sah untuk pribadi, biaya operasional bagian keuangan pemkab setempat.
Kemudian hasil audit BKP RI Perwakilan Palembang terhadap pelaksanaan ABPD Kab. Merangin tahun 2005-2006 terindikasi pengelolaan keuangan daerah melanggar ketentuan dan UU berlaku.
Secara administratif rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh Pemkab Merangin akan tetapi secara hukum belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum.****

Tidak ada komentar: