Selasa, 24 Juni 2008

Penyidik Panggil Saksi Ahli, Terkait Kasus Tabung gas

Jambi –
Polda Jambi, akan panggil saksi ahli dari Perindag Provinsi Jambi, untuk memeriksa kasus 311 tabung gas elpiji ukuran 15 kg yang isinya kurang dari standard, selisihnya berat tiap tabung 2 Kg, 6 tabung menjadi 7 tabung.
Setelah itu, akan menggelar rekontruksi, bagaimana cara pelaku menjalankan aksinya, menyuntik gas tabung yang berisi, ke tabung yang lain (kosong).
“Penyidik telah mengirim surat untuk saksi ahli dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan rekontruksi”, kata kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis
Kepolisian Jambi mengamankan 311 tabung gas elpiji ukuran 15 kg yang isinya kurang dari standar dengan menahan empat tersangka diantaranya WH (43), Direktur PT Adika Masyu Prakarsa.
Selain menahan pimpinan perusahaan itu, polisi juga menahan tersangka lainnya sebagai petugas gudang agen distributor gas elpiji tersebut yakni YA (32), HH (25) dan CM (39).
Terungkapnya kasus tabung gas elpiji yang isinya tidak sesuai dengan standar ukuran itu berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui kegiatan yang merugikan konsumen itu.
Petugas awalnya menangkap tiga unit mobil pick up yang mengangkut 157 tabung gas elpiji menuju gudang PT Adika Masyu Prakarsa di Paal IX Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kec. Kotabaru Jambi pada 19 Juni lalu.
Saat diperiksa polisi, ternyata dari gudang perusahaan itu kembali ditemukan 154 tabung gas dalam ukuran sama yang setelah diperiksa isinya telah dikurangi atau tidak sesuai ukuran.
Setelah diperiksa ternyata seluruh tabung gas elfiji tersebut isinya sudah berkurang atau tidak sesuai standar yang ditentukan pemerintah seperti berat bersih gas, ukuran, timbangan dan beratnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 64 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 30 dan 31 UU No. 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal.
Penyidik Polda Jambi terus mengembangkan kasus tabung gas elfiji ukuran 15 kg yang tidak sesuai ukuran yang dijual dipasaran, dan polisi minta kepada masyarakat untuk melaporkan kasus lainnya yang merugikan konsumen.****

Tidak ada komentar: