Kamis, 05 Juni 2008

Walhi Segel Dishut Peringati Hari Lingkungan Dunia

Jambi -
Peringatan hari lingkungan hidup se-dunia 2008 di Jambi, Kamis, puluhan aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan unjukrasa dengan menyegel Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi.
Para aktifis Walhi menyegel Dishut dengan menggembok pagar dan melakukan orasi sebagai bentuk protes mereka terhadap kerusakan lingkungan, terutama kerusakan hutan di daerah itu. Setelah menyegel Kantor Dishut Jambi, puluhan aktifis yang dipimpin Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arief Munandar itu kemudian bergerak ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Para pengunjukrasa menuding 58,9 persen kerusakan hutan Jambi akibat salah urus dan pembalakan liar selama ini hingga 1990 telah mencapai seluas 2,4 juta hektar, pada 2005 hutan Jambi hanya tersisa 989.583 hektar.
Bila dikalkulasi, tingkat kerusakan hutan di Jambi mecapai 93.333 hektar atau tersisa 41,4 persen.
Ia menilai, kerusakan hutan Jambi akibat kebijakan Departemen Kehutanan yang terlalu berpihak kepada investasi.
Terbukti dengan banyaknya izin Hak Penguasaan Hutan diberikan kepada BUMN atau perusahaan swasta, dengan alasan untuk membangun Hutan Tanaman Industri (HTI), saat ini mencapai 487.249 hektar.
Penyebab lain, akibat konversi lahan hutan untuk pembangunan kebun sawit skala besar, tercatat memiliki luas mencapai 403.467 hektar. Itu terbukti Dephut tidak becus menjaga kawasan hutan di Provinsi Jambi, termasuk praktik pembalakan liar dan perburuan satwa liar.
Semua itu telah menimbulkan dampak, antara lain seringnya timbul kabut asap, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan besar, banjir dan kekeringan.
"Hanya satu cara menghentikan bencana ekologis ini, yaitu hentikan eksploitasi hutan dan serahkan pengelolaan hutan kepada rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dalam acara memperingati hari lingkungan hidup sedunia di Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan melakukan pembalakan liar, menyerobot lahan, membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan, serta membuang limbah sembarangan.
Pabrik membuang limbah juga harus sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal) menggunakan instalasi penyaringan air limbah (IPAL).****

Tidak ada komentar: