Minggu, 15 Juni 2008

Posisi Wagub dan Sekda Mulai di Bahas

Jambi -
Adanya kekosongan kursi wakil gubernur Jambi (wagub) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, mendapat perhatian serius kalangan dewan. Kamis lalu, sejumlah unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, mulai dari Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, Kamis kemarin berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Depdagri mengenai pergantian dua posisi penting tersebut.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mustantar, kedatangan mereka diantaranya merespon keluhan gubernur yang tidak memiliki pembantu dalam menjalankan tugas pemerintahannya.
“Hasil pertemuan menyimpulkan, kekosongan posisi wagub bisa diganti”jelasnya..
Lanjutnya, pergantian tersebut baru bisa dilakukan setelah enam bulan kursi tersebut kosong. Ia juga mengatakan, setelah enam bulan gubernur diperkenankan mengajukan dua nama calon wagub ke DPRD Provinsi Jambi. ‘’Pengajuan itu diperbolehkan apabila selama enam bulan wagub sekarang (Anthony Zeidra Abidin) tidak bisa menjalankan tugasnya,’’ungkapnya.
Hal ini juga didasarkan pada undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 26. Menurut dia, dalam undang-undang tersebut disebutkan apabila wagub tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut maka bisa dilakukan pergantian.
Apakah tidak harus menunggu putusan pengadilan tetap? Mustantar mengatakan tidak perlu. ‘’Kalau sesuai petunjuk Depdagri tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan tetap,’’sebutnya.
Mustantar mengatakan, saat ini Anthony sudah lima bulan tidak bisa menjalankan tugasnya. ‘’Apabila sudah enam bulan tidak bisa menjalankan tugasnya, maka Anthony bisa diganti,’’katanya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Jambi, Ade Sayuti. Menurut dia, pergantian posisi wagub baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan tetap. Sedangkan untuk posisi Sekda, pergantian diserahkan sepenuhnya kepada gubernur.
“Pertemuan tadi, pergantian posisi wagub baru bisa dilakukan apabila ada putusan tetap dari pengadilan. Selama putusan tetap itu belum ada, belum diperbolehkan melakukan pergantian,’’katanya.
Dengan kata lain, kata Ade, untuk saat ini belum diperkenankan melakukan pergantian wagub. ‘’Harus menunggu dulu putusan dari pengadilan,’’ujarnya.
Menyangkut pertemuan dengan antara unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan Depdagri didasarkan pada keluhan yang disampaikan Gubernur, dibenarkan oleh Ade. ‘’Konsultasi dengan Depdagri ini didasarkan pada keluhan gubernur beberapa waktu lalu,’’ucapnya.***

Tidak ada komentar: