Minggu, 08 Juni 2008

Perambah Hutan Masih Marak

Jambi
- Pembalakan liar (ilegal logging) di empat kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga kini masih marak.
Hal itu diungkapkan tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jambi yang bergabung membuka dan meresmikan Jaringan Kerja Penanggulangan Kejahatan Hutan (JKPKH) di sebuah hotel berbintang di Jambi.
Ketujuh LSM peduli lingkungan dan kelestarian hutan Jambi membuka jaringan kerja penanggulangan kejahatan hutan (KJKH) yang mendapat dukungan dari aparat penegak hukum itu yakni LSM Gita Buana, Anti Ilegal Logging Institut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Lingkungan (YLBHL), dan Pusat Studi Hukum-Otonomi Daerah (PSHK-ODA).
Kemudian Forja-KSPM, Yayasan Cakrawala, dan Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (Amphal).
Sementara itu, Adhietya Noegraha dari LSM Amphal dalam dialog dengan wartawan dan aktifis mengatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka menemukan pembalakan liar di hutan lindung di empat kabupaten itu justru dilakukan pendatang dari luar.
Para aktor intelektual atau pendukung modal juga sebagian besar oknum aparat penegak hukum dan aparat keamanan, serta oknum anggota dewan, pengusaha, dan ada juga oknum dosen dari salah satu perguruan tinggi di daerah itu.
"Hasil investigasi kami tentang pembalakan liar itu akan kami sampaikan ke Polda Jambi dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," tambah Dasrul dari LSM Anti Ilegal Logging Institut.
Agar hasil investigasi itu tetap akurat dan bisa dilanjutkan aparat penegak hukum sampai ke pengadilan, JKPK itu akan terus mengawal prosesnya hingga tidak ada lagi yang bermain dalam pemberantasan ilegal logging di Jambi.
Kasmadi dari YLBHL, menyatakan jika proses hukum kasus pembalakan liar itu tidak dikawal, diyakini tidak akan pernah berlanjut hingga ke pengadilan, seperti pada 2006-2007 sejumlah kasus ilegal logging terbukti para pelakunya justru bebas divonis pengadilan.
Sebab itu, YLBHL akan terus memantau kasus proses hukum pembalakan liar di Jambi yang masuk pengadilan.
"Jika muncul lagi pembebasan para pelaku ilegal logging dibebaskan oleh pengadilan, kami akan melaporkan hakim yang menanganinya ke Komisi Yudisial," ujar Kasmadi.
Hasil investigasi JKPKH terhadap pembalakan liar itu ditemukan 12 titik di hutan lindung Sunami Kabupaten Batanghari.
Lalu di Kab. Sarolangun yaitu di Kec. Batangasai dan Bukit Bulan ditemukan setiap hari hampir 300 batang kayu log ditebang dan diangkut melalui sungai. Pembalakan liar itu atas permintaan para cukong kayu.
Aktifitas penebangan di Kabupaten Sarolangun itu sepertinya dibiarkan yang seolah-olah memiliki dokumen yang sah yang dikeluarkan dari daerah Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan di Tebo pembalakan liar ditemukan di Kecamatan VII Koto yang dibekingi oknum aparat. Hal yang sama juga terjadi di Taman Nasional Berbak (TNB) Tanjabtim.***

Tidak ada komentar: