Minggu, 08 Juni 2008

Masyarakat Enggan Laporkan Pembalakan Liar

Jambi -
Masyarakat Jambi enggan atau jarang melaporkan tindak kejahatan pembalakan liar (ilegal logging), akibatnya kasus kejahatan hutan itu hingga kini terus berlangsung.
Hal itu terjadi selama ini karena aparat penegak hukum belum mengakui adanya kepentingan individual, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Lingkungan (LBHL) Jambi, Kasmadi SH di Jambi, Sabtu.
Ia menggambarkan kasus kejahatan hutan (pembalakan liar) di Jambi selama periode dua tahun belakangan ini (2005-2007) dari 55 kasus yang muncul hanya 15 kasus yang diputus pengadilan.
Itupun kasus skala kecil yang hanya menyeret para pelaku seperti pekerja dan supir, sedangkan para cukong bebas atau tidak tersentuh hukum.
"Kasus seperti ini bukan hanya di Jambi tetapi hampir merata di seluruh daerah, misalnya kasus yang membebaskan Adelin Lis di Sumatera Utara sebuah potret yang menggambarkan ketidakseriusan pengadilan memutuskan kasus ilegal logging itu," ujarnya.
Isu mendasar dibalik fenomena tersebut karena budaya korupsi di negeri ini telah merambah ke mana-mana terutama generasi muda.
Dampaknya telah memunculkan kemiskinan dan keterpurukan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir H Budidaya, M For Sc mengakui tanpa keterlibatan masyarakat, pembalakan liar di Jambi diyakini sulit diberantas, padahal peran masyarakat sipil untuk melindungi hutan amat dibutuhkan.
SementaraTaman Hutan Rakyat (Tahura) Senami Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi separuh dari luas 15.830 hektar telah habis dibabat para cukong kayu.
Adhietya Noegraha, salah satu dari Jaringan Kelompok Kerja Penanggulangan Kejahatan Hutan (JKPKH) Jambi, mengatakan, pembabatan Tahura Senami dengan menebang kayu-kayu langka dilindungi seperti jenis Bulian terus berlangsung.
Sampai kini tidak ada tindakan hukum bagi para cukong kayu yang leluasa keluar masuk hutan lindung itu menebang kayu, karena para cukong sebagian besar oknum aparat.
Masyarakat sekitar Tahura Senami tidak bisa berbuat banyak, karena takut dengan para oknum aparat yang bermain kayu di kawasan hutan tersebut.
Hasil investigasi JKPKH yaitu sebuah LSM gabungan di Jambi yang mendapat dukungan dari instansi pemerintah untuk melakukan investigasi kejahatan hutan, sedikitnya ada 12 titik menjadi sasaran penebangan kayu di Tahura Senami.
Kegiatan pembalakan kayu liar itu harus dihentikan untuk menyelamatkan kelestarian hutan lindung tersebut.
Untuk menghentikan penebangan liar di Tahura membutuhkan penanganan yang sistematis dan terpadu semua pihak yang serius antara pemerintah dan masyarakat. ***

Tidak ada komentar: