Minggu, 15 Juni 2008

Penghai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jambi —
Penghai, pemilik gudang temuan gula illegal sebanyak 73 ton yang ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polres juga sudah menetapkan Ajing sebagai tersangka pemiik gula illegal tersebut.Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Rekrim AKP Ilyan Candra Sp, ketika dikonfirmasi membenarkan Penghai telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Saat ini Penghai sudah kita tahan. BAP keduanya besok (hari ini,red), akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Ilyan.Dalam kasus ini katanya, Penghai ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juni 2008 lalu, namun mengingat kondisi kesehatannya tidak mendukung dan perlu mendapatkan perawatan, pihaknya memberi izin untuk menjalani rawat inap dirumah sakit dengan dikawal anggota Satreskrim.
Namun, setelah mendapat perawatan dari tim medis, Penghai kembali minta dirujuk ke Jambi untuk berobat ke psikater, tapi tidak diizinkan. Sebab, dalam kasus ini, Polres mengambil langkah akan menurunkan tim Kesehatan Polda untuk mengecek terlebih dahulu apakah memang benar tersangka sakit atau hanya pura pura untuk menghindari pemeriksaan.”Dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Poda nanti akan ketahuan, apakah tersangka benar sakit apa hanya pura-pura.
Soalnya, syarat kesehatan sangat penting sekali dalam pemeriksaan,”ujarnya. Penghai dan Ajing tambah Ilyan, akan dijerat dua pasal yakni, undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabean, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Kedua tersangka kita jerat pasal yang sama,” jelasnya lagi.***

Tidak ada komentar: