Minggu, 15 Juni 2008

Poltabes Bekuk Dua Pengedar Shabu

Jambi –
Dua diantara pelaku pecandu Shabu-shabu, yang telah diamankan Satuan Narkoba Poltabes Jambi, Rabu (11/06) lalu, dikabarkan sempat di tembak, saat hendak ditangkap.
Dedi Supriadi alias Jon (39), sempat dihadiahkan petugas dengan timah panas, karena melakukan perlawanan. Sedangkan satunya lagi, Mulyadi alias Mul (29), tidak ditembak, karena tidak melakukan perlawanan.
Sementara itu Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto, melalui Kasat narkoba, AKP Aritonang membantah, telah menembak tersangka saat penangkapan yang dilakukan Rabu lalu (11/6).
“Pelaku ditangkap dengan mudah, sehingga petugas tidak mengeluarkan tembakan”, katanya.
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap pada tempat yang terpisah itu, sudah menjadi target operasi pemberantasan narkoba karena dikenal sebagai bandar.
“Kedua tersangka narkoba itu dikenakan pasal 60 dan 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara”, ujarnya.
Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, Satuan narkoba Poltabes Jambi membekuk dua pengedar shabu-shabu yakni Mulaydi dan Dedi dengan barang bukti yang disita seperempat gram atau tiga paket shabu siap pakai.
Tertangkapnya, kedua bandar itu setelah kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Jambi Timur.
Polisi lebih dahulu menangkap tersangka Mulyadi warga Jl Empu Gandring No.115 RT.16, Kel. Solok Sipin Kec. Telanaipura Jambi, yang hendak bertransaksi di depan SPBU.
Dari tersangka pertama Mulyadi didapat barang bukti dua paket kecil shabu-shabu yang kemudian dikembangkan kasusnya, tersangka mendapatkan barang haram itu dari Dedi yang kemudian ditangkap di rumahnya, dan menyita satu paket shabu-shabu.***

Tidak ada komentar: