Rabu, 11 Juni 2008

Empat Terpidana Korupsi DPRD Kerinci Ditangkap

Jambi -
Empat anggota DPRD Kerinci terpidana kasus korupsi berjamaah , tunjangan kesejahteraan dewan sebesar Rp 1,4 miliar, pada anggaran 2003 lalu, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Mereka yang dieksekusi masing-masing adalah Feri Siswadhi (Wakil Ketua DPRD), Mat Ramawi serta Mat Sadri dan Zainal Arifin. Mereka tercatat menjadi anggota DPRD Kerinci selama dua periode.
Eksekusi tahap ke dua ini dilakukan terhadap empat orang.
Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan mendapat petikan surat penolakan dari MA. Surat bernomor 856 K/ Tik/ 2007 itu ditujukan terhadap Zainal Arifin, Feri Siswadhi, Mat Ramawi dan Mat Sadri.
Sebelumnya eksekusi sempat tertunda, karena diisukan para terpidana, sempat menghilang dari Kerinci.
Menghilangnya terpindana itu, sempat membuat masyarakat bergejolak, bahkan ada yang melakukan aksi unjuk rasa, yang menuntut pihak kejaksaan segera mengeksekusi teripidana secepatnya.
Sementara itu, dari empat terpidana yang berkas kasasinya ditolak, tiga diantaranya berasal dari PPP yakni Feri Siswadhi (Sekretaris DPW PPP Provinsi yang juga Wakil Ketua DPRD Kerinci), Mat Ramawi (Ketua PPP Kerinci) serta Mat Sadri (Pengurus PPP Kerinci), sedangkan Zainal Arifin berasal dari PDIP.
Sumber di kejaksaan tadi malam menyebutkan, Feri Siswadhi ditangkap di daerah Kecamatan Batang Merangin, saat hendak berangkat ke Jambi. Mat Sadri ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya di desa Tanjung Tanah. Sementara Mat Ramawi di rumahnya di Desa Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur.
Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Kerinci tergolong cepat. Begitu mendapat petikan surat dari pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB, siang kemarin atau Selasa (10/6), pihak kejaksaan dibawah komando Kajari Daru TS SH Mhum langsung bergerak.
Hingga pukul 20.00 WIB tadi malam, hanya Zainal Arifin yang belum diketahui keberadaannya.
Tampaknya pihak Kejaksaan Kerinci tidak mau kecolongan untuk yang kedua kalinya, seperti sebelumnya terhadap delapan mantan dan anggota dewan periode 1999-2004 lalu yang sampai saat ini belum menyerahkan diri.
“Kita tidak mau terlambat. Begitu mendapat surat tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, saya langsung menyebarkan anggota,” terang Daru.
Ketiga terpidana akhirnya dibawa ke Rutan Sungaipenuh. Sementara dari pantuan koran ini Kejaksaan kemarin sekitar pukul 18.30 WIB situasi di Kejaksaan tampak tegang dan terlihat aparat dari Kejaksaan dan kepolisian lalu lalang masuk ke ruangan staf Intel Kejaksaan.
Saat itu Mat Ramawi dan Mat Sadri sudah diamankan.
Setengah jam berselang, datang rombongan kejaksaan dan kepolisian dari arah Hilir menggandeng Feri Siswadhi yang dikabarkan ditangkap di daerah Kecamatan Batang Merangin. Ditengah kondisi lampu PLN yang padam, ketiga terpidana diamankan di dalam satu ruangan di ruang staf intel. Sebelum diantarkan ke Rutan Sungai Penuh, pihak keluarga seperti istri Mat Ramawi yang datang dari desa Sungai Abu, maupun istri Feri dari Kumun diperbolehkan bertemu dengan terpidana.
Hanya beberapa saat saja didalam ruangan staf intel Kejaksaan, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB ketiga terpidana yakni Feri Siswadhi, Mat Ramawi dan Mat Sadri, dibawa ke Rutan Sungai Penuh guna menjalani hukuman sebagaimana dijatuhkan kepada ketiganya antara 1 hingga 1,5 tahun lamanya.
Feri dan Mat Sadri terlihat sedikit tegang saat akan memasuki Rutan Sungai Penuh, sedangkan Mat Ramawi tampak pasrah dan cukup menerima. “Saya terima saja hukuman ini. Karena bagaimana pun akan menjalaninya juga, “ ungkapnya.
Sementara itu Zainal Arifin ditangkap di rumahnya di Siulak sekitar pukul 23.00 WIB, malam dan langsung digelandang ke Rutan Sungai Penuh.****

Tidak ada komentar: