Selasa, 03 Juni 2008

Asnawi Belum Resmi Berhenti

Jambi –
Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini adalah bunyi undang-undang RI Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pada pasal 59 ayat 5 poin f. Namun hal ini bertolak belakang dengan pencalonan diri Asnawi AB MM yang menjabat sebagai Sekda Kota Jambi dan saat ini mencalonkan diri sebagai walikota mendatang. Tetapi secara formal serta fungsional jabatan ia masih menjabat sebagai Sekda Kota Jambi. Alasanya karena surat pengunduran dirinya belum diserahkan ke provinsi oleh Pemkot Jambi.
''Hingga saat ini saya masih Sekda Kota Jambi, karena suratnya belum diserahkan kepada provinsi. Aturan dari KPUD kan seperti itu, bahwa setelah ada hasil dari verifikasi KPUD mengenai pencalonan, baru surat tersebut akan diserahkan. Hingga kemarin masih saya yang tanda tangan untuk pencairan gaji pegawai,'' aku Asnawi, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan telah mendaftarnya ia ke KPUD, secara pribadi ia telah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Walikota Jambi. Hanya saja secara institusi dirinya masih belum hengkang dari jabatan strategis tersebut.
''Saya tidak penting semua jabatan ataupun fasilitas dari pemerintah. Oleh karena itu saya secara pribadi mengundurkan diri, tetapi KPUD berkata saya belum resmi mundur, karena belum ada surat keterangan dari mereka. Yang pasti semua fasilitas sudah saya tinggalkan. Sekarang saya hanya menjalankan tugas di mana masih membutuhkan saya sebagai Sekda seperti pencairan dana, karena saya pemegang anggaran,'' terangnya. ***

Tidak ada komentar: