Selasa, 03 Juni 2008

Polisi Narkoba Dipecat

Jambi -
Dua oknum anggota polisi masing-masing Briptu Hengky G Siagian dan Briptu Indra Putra dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam perkawinan tak resmi dan desersi (tidak menjalankan tugas tanpa keterangan yang sah). Hengky diketahui tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah selama lebih kurang 30 hari berturut-turut.
Dua oknum polisi dipecat secara tidak hormat di Lapangan Bola Poltabes Jambi, kemarin
Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 1/2003, tentang kode etik kepolisian maka ia terancam PTDH (pemecatan secara tidak hormat). Sedangkan Indra Putra diketahui beristri dua.
Selain dipecat, Indra yang saat ini juga terlibat dalam kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu (SS), sedang menjalani proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Poltabes Jambi. ‘’Tapi pemecatan dirinya buka terkait kasus narkoba. Dia terlibat narkoba setelah keluar keputusan dari sidang kode etik untuk dipecat,’’ ungkap Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto MM kepada wartawan, kemarin
Pemecatan dua oknum polisi itu dilakukan di Lapangan Bola Poltabes Jambi, Senin kemarin. Namun, pemecatan tersebut hanya dihadiri Briptu Indra Putra sementara Hengky tidak hadir.
Eko mengatakan, dari hasil sidang komisi kode etik kepolisian kedua oknum polisi tersebut dinilai tidak mengemban tugas kepolisian dengan baik dan diputuskan untuk dipecat. Pemecatan dua oknum polisi tersebut, lanjut Eko, sangat dilematis dan menjadi beban berat bagi pimpinan. Namun, untuk menjunjung tinggi supremasi hukum di tubuh Polri kebijakan tersebut harus dilakukan.***

Tidak ada komentar: