Kamis, 17 Juli 2008

Warga Tanjabbar Ngadu ke DPRD Provinsi

Jambi -
Sekitar 8 orang perwakilan masyarakat dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, DPRD Tanjung Jabung Barat dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemarin pagi mendatangi gedung DPRD Provinsi Jambi, mereka meminta agar DPRD Provinsi Jambi, menyelesaikan persoalan Hutan Lindung Gambut ( HLG ) yang ada di Desa Bram Itam Kanan dan Bram Itam Kiri.
Menurut masyatakat, sejak tahun 1970 masyarakat sudah mebuka lahan perkebunan yang dinyatakan dengan SK Menhut No 421 Tahu 1999 yang menyatakan bahwa hutan tersebut merupakan HLG. Begutu juga di tahun 1994 hingga 1999 masyarakat tetap menggarap bahkan di dukung oleh Bupati dan Dinas dinas terkait di Kabupaten Tanjung Jabung barat.
Masih menurut mereka, luas bram itam dengan luas 21.473.8 yang saat ini dikuasai oleh masyarakat dengan Kepala keluarga sekitar 400 orang dengan luas rata –rata yang dikuasai sebanyak 2 hingga 4 hektar
" Garapan masyarakat baik yang sudah berhadil maupun yang masih dalam penggarapan yang sudah mempunyai sutar keterangan izin pembukaan pratit dari kepala Desa pada saat itu sebelum ditetapkannya HLG pada tahun 1999. agar di tinjau kembali dan diusulkan untuk dikeluarkan dari ploting HLG," Kata tokoh masyarakat bram itam kanan Ngaliman.
Sementara itu Slamet, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunatan Tanjung Jabung Barat mengatakan, sebelumnya kawasan tersebut merupakan hutan praduksi dan dalam perjalannya adanya peningkatan hutan menjadi HLG semenjak dikeluarkanya SK Menhut 421/KPTS-II/1999 dan juga ada edaran dari Bupati tanjabbar, tidak ada lagi perluasan lahan pertanian bagian masyarakat , dan tetap melestarikan Hutan Lindung Gambut.
Irmansyah dari Persatuan Petani Jambi mengatakan, yang menjadi pemasalahan oleh masyarakat saat ini adalah pada kamis tanggal 12 Juni Dinas kehutanan didampingi Polhut, Polres memasang patok yang bertuliskan disita tanaman sawit sebanyak 400 batang dengan lokasi hutan lindung gambut desa bram itam, yang ditetapkan oleh pengadilan negeri kuala tungkal nomor 63/PEN.PID/2008/PN.TKL tanggal 9 April 2008 " Munculanya disita dari pengadilan negeri tentunya membuat warga resah dan menjadi pertanyaan sulit diterima akal sebab sita hanya untuk empat orang petani sementara letak hutan lindung , parit bukanlag terpisah – pisah.
Anggota komisi II DPRD Provinsi Jambi Sapri Sopian meminta agar pesoalan ini diselesaikan dan komisi II akan turun kelapangan untuk mengecek langsung, ' kita minat tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini," tegasnya.***

Tidak ada komentar: