Kamis, 31 Juli 2008

Bupati Tolak Perpanjangan Izin Lokasi PT.KJI.

Jambi -
Penolakan perpanjangan Izin Lokasi PT.Jasuma Kumpeh Indah (JKI) dengan luas 13.100 Hektar 1oleh Bupati Burhanuddin Mahir.SH dengan nomor surat 593/125/PEM/ 31 maret 2008 disambut baik oleh delapan desa , diantaranya Desa Pulau Mentaro, Puding, Pemuduran, Sipin Teluk Duren, Arang-Arang, Sumber Jaya, Sungai Terap dan Desa Parit.
Dengan alasan di tolaknya azin lokasi PT.JKI oleh Bupati Burhanuddin.SH tersebut di karenakan bahwa Izin yang di berikan oleh Bupati sebelumnya pada tahun 1999 lokasi sampai tahun 2008 tersebut tidak pernah di buat/diproduksi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sehingga selama itu juga lahan terlantar.
Bupati Muaro Kambi Burhanudin Mahir.SH melalui Asisten I Drs.Sudirman mengatakan sesudah izin PT.JKI tersebut ditolak perpanjangannya maka sudah banyak perusahan yang ingin masuk dan mendaftar untuk menggarap lahan tersebut,akan tetapi Pemda Kabupaten Muaro jambi tidak tinggal diam, untuk mengatasi mafiah-mafiah perkebunan Bupati menerbitkan Peraturan daerah sedang di godok oleh Kabag Hukum tentang perusahan yang masuk ke Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam rancangan Perda tersebut pemda Muaro Jambi dengan isinya menyatakan , bagi perusahaan yang ingin masuk ke Kabupaten Muaro Jambi harus meyetor/ memberi Angunan Modal ke Pemda yang ditetapkan per hektarnya, selama enam bulan tidak ada pengerjaan dilapangan maka izin tersebut di cabut kembali, uang angunan tidak bisa ditarik kembali karena harus di setorkan kekas Pemda, dalam Perda nanti itu menghindari dari Mafiah-mafiah perkebunan yang mengharapkan lahan kepada masyarakat, selama ini izin lokasi yang didapat hanya di gunakan untuk menghabiskan kayu-kayu yang ada, sesudah itu di biarkan saja dan tidak di jadikan perkebunan.
Karena itulah Bupati mengarapkan jangan ada lagi para kepala Desa dan masyarakat di bohongi oleh pengusahan pekebunan, ini sudah banyak lahan perkebunan masyarakat yang bermasalah dan tidak ada tidak terangan, untuk itu para kepala desa jnagan di mimpikan oleh para pengusahan perkebunan yang mau masuk kedesa- desa, harus berkordinasi dengan pemerintah daerah yang menagganinya.”Urainya
Kabag Pemerintahan Drs.Joni Edward Aziz di temui diruangannya menyatakan bahwa semenjak di tolaknya izin lokasi PT.JKI, sudah beberapa perusahan Pekebunan yang mau masuk diantaranya PT.Kumpeh Ulu Lestari, PT.Rahihan Pratama, PT.BSL, namun PT. tersebut di tolak dikaranakan tidak menyanggupi persyaratan yang diberikan oleh pemeintah Kabupaten Muaro Jambi.
Joni menghibau kepada kepada kepala desa, dalam membangun desa harus teliti mengeluarkan surat-surat seperti psoradik, jangan ada menjual lahan, jangan percaya dengan perusahan yang mau masuk kedesa tersebut, teliti dulu dan diperhatiakan persyaratan dalam perusahaan yang masuk, dan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.***

Tidak ada komentar: