Kamis, 24 Juli 2008

PPJ Demo PT WKS ke PN Kualatungkal

Jambi -
Ratusan warga yang mengatas namakan Persatuan Tani Jambi (PPJ) sekitar pukul 09.30 Wib, Kamis (24/7), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Dalam orasinya, mereka minta Jaksa dan Majelis Hakim yang menangani perkara Samin Bin Abu Karim untuk dibebaskan dari tuntutan hukum.
Pasalanya, Samin yang berprofesi sebagai petani di wilayah SP 9, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat ini, telah menjadi korban “rekayasa” PT Wira Karya Sakti atas dugaan penebangan kayu aksasia di areal HTI PT WKS di kawasan SP 9 Merlung .
“Padahal, Pak Samin tidak pernah melakukan hal yang demikian. Saat ditangkap petugas WKS dan anggota TNI yang sedang BKO saat itu, Pak Samin sedang memahat kayu untuk mendirikan pondok di atas lahan miliknya sendiri yang digarap sejak tahun 2003 lalu,” kata pendamping PPJ, Drs H Dharaqtuni Dahlan, kepada sejumlah wartawan.
Samin yang ditangkap pada hari Rabu 23 april 2008, sekitar sekitar pukul 10.00 Wib, mengundang rekasi kemarahan para petani. Apalagi saat penangkapan, tidak ada barang bukti potongan kayu akasia seperti yang ditudukan PT WKS. Malah saat Samin dipaksa masuk kedalam mobil, potongan kayu akasia dengan sendirinya sudah ada sebagai barang bukti.
Untuk membutikannya, sesuai dengan kesepakatan, tanggal 30 April 2008 sekitar pukul 13.30 Wib, masing-masing pihak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana lokasi tempat penebangan kayu akasia oleh Samin seperti yang dituduh PT WKS. Anehnya, baik Samin sebagai tertuduh maupun pihak WKS yang menangkapnya tidak diikutsertakan.
“Bagaimana mencari fakta dan kebenarannya apalagi kedua subjek tersebut tidak dihadirkan. Jika mereka ikut, tentu bisa di kroscek mana yang ditebang. Apakah cocok jenis kayu yang ditebang atau diameternya yang dijadikan alat barang bukti itu. Jangan-jangan ini hanya hasil rekayasa PT WKS. Rakyat SP 7,8 dan 9 sudah kenyang makan kelicikan dan kebiadaban PT WKS,” tandas Dharaqtuni.
Penangkapan terhadap Samin ini kata Dharqtuni, juga berawal dari kemelut lahan sejak awal tahun 2005 lalu ketika PT WKS mendapat SK Menteri Kehutanan Ri No 228/Menhut-II/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal, sebelum dikeluarkannya SK Menhut tersebut, lahan itu telah digarap para petani termasuk Samin melalui proses adat koperasi Panglimo Rimin yang berbadan hukum No 107/BH/KDK-52/X/1999 Desa Rantau Badak.
Bahkan para petani membuka lahan di SP 7, 8 dan 9, Desa Intan Jaya, Kemang Manis, Bukit Indah, Kecamatan Merlung sejak tahun 2001 dan 2002. “Sesuai SK Menteri Kehutanan RI No 744/Kpts-II/1996 tertanggal 29 November, dalam ayat (I) berbunyi, apabila dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI,” ujarnya lagi.
Usai menyampaikan orasi di PN Kualatungkal, tiga perwakilan PPJ diterima ketua majelis hakim PN Kualatungkal Dulaimi SH yang menyidangkan kasus Samin. Dulaimi berharap, rekan-rekan terdakwa Samin untuk bersabar, karena proses sidangnya sedang berjalan.
“Sidang untuk terdakwa Samin ini masih dakwaan Jaksa Penuntut Uumu (JPU), selanjutnya sidang kedua, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar hari Senin (4/8) ini. Kita tunggu saja putusan akhirnya nanti. Apakah terdawak ini memang bersalah atau tidak. Semunya masih dalam proses,” kata Dulaimi.
Usai tiga perwakilan PPJ melakukan pertemuan dengan majelis hakim, masa PPJ langsung membubarkan diri dengan tertib. Namun masa PPJ mengancam akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi apabila Samin tidak dibebakan atas tuduhan PT WKS tersebut.***

Tidak ada komentar: