Minggu, 20 Juli 2008

KPU Provinsi Verifikasi 66 Berkas Calon DPD

Jambi -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memverifikasi 66 formulir/kelengkapan berkas persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota KPU Provinsi Jambi yang menangani pendaftaran calon anggota DPD itu, Fahmi SY mengatakan di Jambi, berkas calon anggota DPD Jambi itu masih proses verifikasi administrasi sebelum verifikasi aktual.
KPU Provinsi Jambi membuka pendaftaran calon anggota DPD pekan lalu tercatat sebanyak 102 orang yang mendaftar atau mengambil formulir.
Namun hingga batas waktu pengembalian formulir dan penyerahan berkas persyaratan seperti dukungan minimal 2.000 suara atau 2.000 foto copy kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat hanya sebanyak 66 orang.
Sebanyak 2.000 foto copy KTP masyarakat itu harus diperoleh minimal lima kabupaten dari 10 kabupaten di Provinsi Jambi.
Fahmi mengakui dalam verifikasi administrasi yang sedang berlangsung saat ini sudah ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat.
"Setelah verifikasi administrasi di KPU Provinsi Jambi selanjutnya pada 22 Juli-22 Agustus 2008 akan dilakukan verifikasi faktual yang dilaksanakan masing-masing KPU kabupaten dan kota," ujarnya.
Verifikasi faktual itu akan mengambil sampel 10 KTP atau mendatangi langsung pemilik KTP apakah benar memberikan dukungan atau tidak, serta mencocokan foto copy KTP dengan asli yang dimiliki bersangkutan.
Sedangkan pemilik KTP sudah meninggal harus diganti para calon, karena itu mereka diberi kesempatan jika ada kekeliuran untuk memperbaiki atau melengkapi berkas.
KPU Provinsi Jambi akan pleno dan meneruskan berkas itu ke KPU Pusat pada 23-25 Agustus 2008.
Kemudian KPU Pusat akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Pada 31 Oktober 2008 yang merupakan tahapan akhir akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak empat orang anggota DPD masing-masing provinsi dari seluruh Indonesia.***

Tidak ada komentar: