Minggu, 27 Juli 2008

Pengalihan Waktu Kerja Jangan Sampai Rugikan Buruh

Jambi -
Rencana pemerintah mengalihkan waktu kerja ke Sabtu dan Minggu, terkait krisis listrik di daerah jangan sampai merugikan para buruh.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jambi, Royda Pane, mengatakan rencana pemerintah akan mengalihkan hari kerja itu tidak menjadi masalah sepanjang tidak merugikan buruh, dan upah serta intensif dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Gaji pokok harus dibayar sesuai ketentuan, dan kelebihan jam kerja harus dihitung lembur, yang upahnya dibayar sesuai undang-undang ketenagakerjaan, katanya.
Khusus di Jambi belum ada edaran atau surat perintah dilaksankannya pengalihan hari kerja itu, termasuk petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kebijakan itu.
Di Jambi terdapat 19.000 lebih buruh atau pekerja yang berada di bawah naungan SBSI, bekerja di sejumlah perusahaan industri, terutama perusahaan kayu lapis dan perkebunan kelapa sawit.
"Semua pekerja itu siap menerima pengalihan hari kerja sepanjang hak dan kebutuhan mereka dipenuhi sesuai aturan, karena buruh tersebut juga memahami kondisi yang terjadi saat ini," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi, Saleh Sibly mengatakan, pengalihan hari kerja itu tidak akan merugikan buruh atau pekerja.
Pemerintah juga akan bersikap bijak, buruh dan pekerja tidak akan dirugikan dengan pengalihan hari kerja itu, di mana perusahaan harus tetap membayar upah atau gaji sesuai aturan yang berlaku.
Kemungkinan besar pengalihan hari kerja tidak akan terjadi di Jambi, karena itu hanya difokuskan di daerah Pulau Jawa yang banyak menggunakan arus listrik, seperti industri-industri besar, tekstil, makanan dan lainnya.***

Tidak ada komentar: