Senin, 21 Juli 2008

Polda Sita 22 Drum Minyak Solar Beserta Pelaku

Jambi –
Kepolisian Daerah Jambi, Minggu (20/07), berhasil menyita 22 drum minyak solar illegal, di daerah Perumahan Taman Adipura Indah, Paal V, Blok B, No 11, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka, masing-masing, Nelly Asmini (36) yang diduga pemilik minyak, serta dua orang sopir, yakni Tozi (22) warga Musi Banyu Asin dan Gusnedi Sari Putra (29) warga Sungai Duren, Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Drs Syamsudin Lubis, mereka ditangkap, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa adanya minyak hasil sulingan yang akan dibawa dengan menggunakan mobil PS BH 4960 AF.
“Saat ditangkap, mereka, sedang melakukan aktifitas, memuat minyak solar yang berada di dalam drum plastic rumah Nelli, untuk dipindahkan dengan cara menggunakan mesin pompa merk Robin”, jelasnya
Setelah itu, pelaku beserta barangbukti berupa 22 drum minyak solar isi 220 liter, satu unit mesin pompa merk Robin, satu unit mobil PS, nopol BH 4960 AF. dan dua buah selang, langsung dibawa petugas, ke Mapolda Jambi.
“Kasus tersebut, masih diselidiki petugas. Pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolda Jambi”, ujar AKBP Drs Syamsudin Lubis, SH.***

Tidak ada komentar: