Senin, 21 Juli 2008

KPUD Minta Parpol Berkampanye Ikuti Aturan

Jambi -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari meminta kepada partai politik yang berada dan turut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) april tahun 2009 mendatang agar melakukan kampanye dengan mengkuti aturan-aturan dalam metode dan tata cara kampanye yang telah kita rapatkan belum lama ini,hal ini demi terjalinya dan terjadinya situasi yang kondusif dalam kampanye aman, dan teratur, serta tidak melanggar larangan-larangan.
Demikian dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Hari melalui anggotanya M.Haris,SH kepada Koran ini beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya, lanjut Haris “ Kabupaten Batang Hari ada 23 partai politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilu di tahun 2009 mendatang, dan ada 11 partai politik yang sampai saat ini lulus secara nasional verifikasi dipusat, dan di daerah belum ada sekretaris dan kepengurusannya,” tuturnya.
Untuk daftar pencalegan sudah kita buka terhitung sejak tanggal 14 Juli 2008 sampai 13 Agustus 2008, dan penagmbilan Formulir caleg oleh parpol, pengajuan dan pengembalian formulir pada tanggal 14 sampai 19 Agustus 2008, hasil sosialisasi metode dan tata cara berkampanye oleh KPU kabupaten Batang Hari, kepada pimpinan partai politik dan untuk yang bisa dijawalkan kampanye hanya untuk 9 bulan kedepan akhir tahun 2008.
Salah satu metode berkampanye adalah melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak da, media elektonik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan, dan tata cara kampanye peserta pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lainnya yang sifatnya pengumpulan massa,s erta rapat umum selambat-lambatnya 7 hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye,d an memberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat.
Dan harus ada surat STTP dari kepolisian sesuai tingkatannya hal ini sesuia dengan keputusan Kapolri No.06 tahun 2008, seperti menyampaikan lokasi/tempat pelaksanaan kampanye, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah massa yang hadir, rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan maupun kepulangan dan petugas kampanye sebagai penanggung jawab kampanye.
Kemudian larangan kampanye adalah mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calondan peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat menganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lainnya, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lainnya selain dari tanda gambar atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.***

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah Anda perlu pinjaman tanpa jaminan untuk mendirikan sebuah bisnis atau pinjaman untuk renovasi dan banyak lagi, pencarian tidak lebih, kami adalah perusahaan yang sah dan pada tingkat bunga rendah dari 2% dan bersedia untuk meminjamkan jumlah yang Anda ingin meminjam dan membuat tahun ini yang berhasil untuk Anda. Mohon mengisi data pinjaman ini di bawah ini dan menghubungi kami melalui email perusahaan kami: gloryloanfirm@gmail.com.
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com