Senin, 21 Juli 2008

Banyak Perusahaan Belum Terapkan Standar Keselamatan Kerja

Jambi -
Sebanyak 40 persen dari 1.716 perusahaan dengan jumlah karyawan atau pekerja 90.386 orang yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sampai kini belum menerapkan program perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Saleh Sibly di Jambi, mengatakan, padahal program P2K3 harus diterapkan semua perusahaan sesuai UU tenaga kerja.
Sebab itu, Jambi kini terus menggalakkan sosialisasi penerapan P2K3 agar keamanan dan kenyamanan kerja di perusahaan tetap terjaga, sehingga iklim kerja yang kondusif akan terwujud.
Disnakertrans Provinsi Jambi juga terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap perusahaan baik swasta maupun milik negara dan daerah (BUMN/BUMD) dalam melaksanakan program P2K3 tersebut.
Dikatakannya, bekerja untuk memenuhi kebutuhan itu merupakan kewajiban pekerja di perusahaan, sehingga perusahaan harus memberi jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau korban jiwa.
"Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dijamin dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, untuk itu tidak ada alasan bagi setiap perusahaan tidak memberi perlindungan kesehatan pekerjanya," kata Sibly.***

Tidak ada komentar: