Kamis, 31 Juli 2008

PDK Berlakukan Suara Terbanyak

Jambi -
Ketua DPP Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Provinsi Jambi Drs. H. Usman Ermulan, MM dalam jumpa pers mengatakan partai PDK memberlakukan suara terbanyak bagi calon legislative (caleg) untuk duduk di Dewan. Hal ini merupakan keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
Namun untuk nomor urut calon anggota legislative belum diputuskan, masih menunggu arahan pada rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus HUT PDK ke-6, pada 3 Agustus 2008.
Jadi, PDK mengajak semua komponen masyarakat Jambi untuk menjadi calon anggota legislative dari PDK. Karena untuk lolos menjadi anggota dewan nantinya memakai sisten suara terbanyak dan tidak mengacu pada nomor urut.
“Apabila seorang caleg memperoleh suara 30 pesren lebih satu sesuai dengan UU Pemilu maka yang bersangkutan berhak duduk di kursi dewan, namun bila terjadi akumulasi maka suara terbanyak akan mewakili PDK di Dewan nantinya,” ungkap Usman.
Ketua DPP PDK juga mengatakan apabila system nomor urut masih diberlakukan, maka disinyalir dalam penetuan nomor urut tidak menutup kemungkinan akan terjadi permainan dan kepentingan sesaat oknum-oknum pengurus parpol.
“Yang penting saya berharap semua kader PDK untuk optimis dan berjuanglah untuk mengapai cita-cita ini, pergunakanlah waktu 9 (sembilan) bulan ini untuk mensosialisasikan diri di tengah-tengah masyarakat, sebagai cerminan dukungan murni dari rakyat,” katanya.
Selain itu itu, masalah ini sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada seluruh kader PDK yang ada di Provinsi Jambi.
Saat ini, PDK menargetkan 3 kursi dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk duduk di DPRD Provisi Jambi, dan DPRD Kabupaten dan Kota. Karena kader-kader yang diusung adalah kader yang benar-benar dikenal oleh rakyat seperti HM. Madel dapil Merangin-Sarolangun, M. Yamin, SH dapil Kerinci, Donni Pasaribu Dapil Kota dan lain-lain. ***

Tidak ada komentar: