Rabu, 30 Juli 2008

Tak Ada Kredit Macet di Blok Minyak Jambi

Jambi -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan adanya kredit macet PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PBMS) senilai 11 juta US dolar atau Rp110 miliar untuk membangun proyek blok minyak Betung Meruo Senami, di Kab. Batanghari, Jambi.
Sampai saat ini belum ada cukup bukti kuat yang mengarah ke pelanggaran pidana korupsi kasus kredit PT PBMS terhadap Bank Mandiri senilai Rp110 miliar pada tahun 2004, kata Kepala Penerangan dan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari SH.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak termasuk PT Pertamina, dapat disimpulkan kontrak kerja antara perusahan minyak negara dengan PT PBMS sudah sesuai aturan.
Tidak ada kredit macet blok minyak di Jambi dan dalam mengungkap kasus ini penyidik Kejati Jambi lebih fokus terhadap pemeriksaan pada perusahaan pemenang tender blok minyak itu.
Sementara temuan kejaksaan dalam kasus ini, perbuatan PT PBMS dalam menjaminkan kontrak kerjanya tersebut ke bank untuk dapat pinjaman belum terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya penyidik Kejati Jambi sudah memerika dan memanggil pimpinan PT PBMS di antaranya Lisa Luciana, Ir Ahmad Fachri, Bramantio serta pimpinan dari Bank Mandiri khususnya bidang perkreditan.
Kejati Jambi membantah bila kasus ini dihentikan penyidikannya dan untuk saat ini belum ada temuan dan bukti baru maka kasus itu masih dalam penelitian kejaksaan.****

Tidak ada komentar: