Minggu, 20 Juli 2008

BB Gula Ilegal Segera Dimusnahkan

Jambi -
sebanyak 72 ton gula ilegal yang disita Polda Jambi beberapa bulan lalu segera dimusnahkan, karena selain dipasok secara ilegal juga tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Kabid Humas Polda Jambi, Syamsudin Lubis di Jambi, mengatakan, hasil laboratorium forensik (Labfor) di Palembang tentang pemeriksaan gula ilegal itu terbukti tidak sesuai dengan karakteristik gula tebu.
Dalam ketentuannya, karakteristik berbagai gula tebu harus memenuhi standar Internasional "Commission Uniform Method of Sugar Analysis" (ICUMSA).
Artinya kemurnian gula ditentukan oleh besar kecilnya kandungan sukrosa yang dipresentasikan dalam nilai persen polarisasi.
Hasil penilitian yang dilakukan terhadap gula ilegal tersebut menyimpulkan kandungan sukrosa dalam gula yang didatangkan dari luar negeri lewat Riau itu tidak sesuai dengan standar gula tebu yang sudah ditetapkan tersebut.
Rencana pemusnahan 72 ton gula ilegal itu, Polda Jambi akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dampak dari pemusnahan tersebut.
Sementara Acai alias Hariyanto pemilik gula ilegal itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka kini dalam proses penyidikan intensif satuan Reskrim Polda Jambi. Dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke kejaksaan agar segera bisa diadili, kata Lubis.****

Tidak ada komentar: