Kamis, 31 Juli 2008

Tender Dinas Kelautan Diduga Diatur

Jambi -
Diduga dalam pelaksanaan tender paket proyek dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi diatur oleh rekanan Proyek pengembangan sentra pengelolaan hasil perikanan PPI Kuala Tungkal senilai Rp 848.210.000 yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN). Hal ini jelas -jelas melanggar Kepres NO 80 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Selain itu juga melanggar Undang - Undang No 5 tahun 1999 pasal 22 Pasal 22 yang berbunyi,Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaksanaan tender yang dilaksanakan pada tanggal 24/7 lalu itu, berdasarkan pantauan koran ini, pelaksanaan pembukaan penawaran dilaksanakan pukul 09.00 Wib namun anehnya, hanya beberapa rekanan yang memasukan dokumen penawaran, sehingga hanya dalam hitungan menit, tender sudah selesai.Dalam pelaksanaan tender itu juga ditengarai terjadi praktek -praktek uang
Adanya dugaan pengaturan tender itu juga Aliansi LSM di jambi, telah melayangkan surat sanggahan ke Komisi pengawas Persaingan Usaha, dan memintah KPPU untuk segera menindak tegas dinas yang diduga besekongkol dengan pihak rekanan.
" kami Aliansi LSM sudah melayangkan ke surat ke KPPU dan juga kami tembuskan ke Gubernur, Kejati dan Polda Jambi," kata Udin kemarin.
Dikatakannya, kita minta agar KPPU untuk segera menindak lanjutinya karena ini jelas -jelas diduga adanya konsfirasi antara pihak panitia dengan rekanan
Sementara itu, Herman Suherman Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi jambi, hingga kini belum bisa di konfirmasikan.begitu juga dengan ketua panitia tender belum bisa di hubungin.***

Tidak ada komentar: