Rabu, 16 Juli 2008

Panwaslu Pantau Pelanggaran Pilwako

Jambi -
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi mewaspadai dan mencegah kampanye yang melanggar daerah pemilihan (Dapil) pada tahapan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Jambi, dilaksanakan awal Agustus 2008.
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Arif Rachman di Jambi, belum lama ini, mengatakan, kendati tahapan masa kampanye putaran pertama akan dilangsungkan tiga pekan ke depan, namun jauh-jauh hari partai diingatkan agar dalam kampanye tidak melanggar lintas Dapil.
Dalam aturan dan undang-undang Pemilu kehadiran simpatisan atau anggota partai dalam suatu daerah kabupaten atau kota tidak diperbolehkan ikut kampanye di daerah lain.
Pengalaman Pemilu sebelumnya ratusan bahkan ribuan simpatisan dari kabupaten lain ikut berkampanye di Kota Jambi, dan itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang Pemilu.
Untuk mengantisipasi dan mencegah hal tersebut, Panwaslu Kota Jambi akan melibatkan aparat keamanan untuk menghadang dan mengusir simpatisan tersebut.
Panwaslu juga akan bersikap tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi agar menindak partai yang mendatangkan masanya dari daerah atau kabupaten lain di luar Kota Jambi.
Dalam memantau setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi, Panwaslu akan meningkatkan pengawasan, terutama pada tahapan kampanye mendatang, yang dinilai paling rawan dan banyak terjadi pelanggaran.
Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi dilaksanakan pada 20 Agustus 2008 diikuti empat pasang calon, yaitu Zulkifli Shomad-Agus Roni, Sutrisno-Efendi Hatta, Bambang-Sum Indra dan Asnawi AB-NuzulPrakarsa.***

Tidak ada komentar: