Sabtu, 10 Mei 2008

Sosial

Perusak Lingkungan Harus Dihukum Berat

Jambi -
Para perusak lingkungan termasuk pengusaha pelaku pembalakan liar harus dihukum berat, karena dampak kerusakan lingkungan di Indonesia sudah cukup parah.
"Aparat penegak hukum harus menerapkan undang-undang berlapis, baik UU Pidana maupun UU linkungan kepada para penjahat perusak lingkungan itu," kata mantan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Feri Irawan di Jambi.
Kerusakan lingkungan di Indonesia yang terparah, kerusakan hutan dan lahan akibat hukuman yang diterapkan kepada para pelaku cukup ringan atau tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar (ilegal logging) dan ulah para pengusaha Hak Pengusaha Hutan (HPH) yang tidak melakukan penghijauan telah menimbulkan berbagai bencana alam banjir, dan kebakaran hutan.
Korban jiwa dan harta benda pun sudah tidak terhitung akibat kerusakan lingkungan itu.
Ia juga menegaskan, negara-negara Asean merupakan negara yang paling banyak menampung kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging) dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga dinilai selama ini gagal menanggulangi kebakaran hutan dan asap sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil dan kerusakan lingkungan hutan kian parah.
Kegagalan itu juga disebabkan pemerintah tidak mampu menangkap para pelaku terutama pihak perusahaan yang nyata-nyata menjadi biang keladi penyebab kebakaran hutan dan kerusakan lingkungana.***

Tidak ada komentar: