Senin, 05 Mei 2008

KPK Perpanjang Penahanan Chalik Saleh

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Chalik Saleh hingga 40 hari ke depan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.
Masa penahanan Sekda Provinsi Jambi yang menjadi tersangka korupsi kasus pembangunan mess Jambi habis 2 Mei 2008 setelah ditahan sejak 14 Maret 2008 lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, SP, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar. ‘’Perpanjangan masa penahanan dilakukan sejak Jumat (2/5),’’ ujar Johan.
Perpanjangan masa penahanan Chalik akan dilaksanakan selama empat puluh hari seperti kewenangan yang diberikan undang-undang dalam proses penyidikan. ‘’Keterangan dari dia masih sangat kami butuhkan untuk kepentingan penyidikan,’’ tutur Johan.
Apakah KPK telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Chalik? Johan mengaku belum. ''Kita belum terima hingga hari ini,'' sebutnya.
Johan juga menyatakan belum ada rencana pemindahan tempat penahanan tersangka dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. ''Tersangka akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,'' tukas Johan.
Selama masa penahanan dua puluh hari pertama pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Chalik. ''Memang, selama 20 hari lalu tersangka belum pernah kita periksa. Pernah dijadwalkan tetapi tertunda. Dan, rencananya dalam pekan depan akan kita periksa,'' jelasnya.
Kemudian, mengenai pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka lainnya, yakni Dirut PT Cipta Pesona Usaha, Sudiro Lesmana, Johan menyatakan belum bisa memastikan waktu pemeriksaannya. ''Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Nanti kalau ada diinformasikan,'' ungkap Johan.
Chalik ditahan KPK karena diduga telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Cipta Pesona Usaha saat membangun Mess Jambi di Jalan Cidurian, Jakarta pusat. ''Tidak ada harga patokan sendiri, sehingga kemahalan dalam membangun dan itu melanggar Keppres 80/2003,'' tukas Johan.
Diungkapkan Johan, atas tindakannya tersebut, Chalik dinilai melanggar pasar 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.***

Tidak ada komentar: