Senin, 12 Mei 2008

Replanting Karet Diduga Bermasalah

Jambi -
Program replanting karet yang didanai dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2006 dan 2007 sebesar Rp 60 Miliar, yang diduga bermasalah saat ini kasus terserbut diambil alih oleh Komisi Pemerantasan Korupsi di Jakarta.
Di Propinsi Jambi sendiri, replanting karet ini desakan agar replanting karet ini diusut tuntas terus disuarakan oleh berbagai kalangan, mereka meminta agar kejaksaan Tinggi Jambi, mengusut hingga tuntas karena dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga menyimpang.
Seperti yang dilakukan Aliansi LSM Jambi terdiri dari, Panji, Praja, Benteng Tebo, Formasi, Ankor, NP-Sand, Goder,yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Senin ( 12/5) kemarin. Menurut mereka pekerjaan program peremajaan karet tahun 2006 dan tahun 2007 di Provinsi Jambi yang sampai saat ni ternyata realisasi dilapangan tidak sesuai dengan dengan sebenarnya., dan halnini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat terutama petani yang telah terdaftar sebagai peserta program peremajaan karet.
“ Kami minta agar Dinas Perkebunan untuk memblacklist rekanan yang melaksanakan pekerjaan replanting karet dan meninjau kembali komitmen, kapasitas dan integritas kepala dinas perkebunan, bila perlu mencopotnya bila tidak bisa mengambil tindakan tegas kepada rekanan yang melaksanakan kegiatan proyek,” Kata Kordinator aksi,Tarmizy dalam orasinya.
Apalagi katanya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2006 terdapat persoalan yakni, CV Nahkodo degan Nomor kontrak 027/6742/Prod/Disbun /07 Agustus 2006 telah menerima uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp 6.282.468.000 sementara prestasi kerja 0,00% sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran, sementara sisa pengembaliannya masih Rp 753.896.160, hingga kini belum jelas
Lajutnya CV Triguna Magra dengan nomor kontrak 027/6741/Prod/ Disbun 04 Agustus 2006 telah menerima uang muka sebesar Rp Rp 976.387.000 terdapat kelebihan pembayaran Rp321.891.400, yang belum jelas. Untuk CV Gema Perkasa dengan nomor Kontrak 0276/6740/Prod /Disbun/04 Agustus, belum dikembalikannya kelebihan pembayaran sebesar Rp 195.277.400,
“ Di tahun 2007 juga program ini terus dilanjutkan dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.922.920.436,00 dan dinyakatakan bahwa pekerjaan mereka sampai akhir tahun 2007 rata –rata telah melebihi 75% dan kontraktor diwajibkan untuk melanjutkan pekerjaan namun, kenayataannya dilapangan diduga banyak yang tidak sesuai,” katanya.
Para pengunjukrasa enggan melakukan dialog dengan pihak Dinas Perkebuan mereka hanya inginberdialog langsung dengan kepala dinas. Usai melakukan aksi di Dinas Perkebunan, para pengunjukrasa melanjutkan aksinya ke Kantor Inspektorat yang dulunya Bawasda.***

Tidak ada komentar: