Senin, 12 Mei 2008

BAP Oknum Brimob Telah Tahap I

Jambi –
Berkas perkara, 6 (enam) orang oknum anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap 2 (dua) orang mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari), telah selesai pada pemberkasan, tahap I.
“Hari ini (kemarin, 12/05), berkas perkara kasus pengeroyokan tersebut, telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi”, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo kepada wartawan.
Jelas Yatim, berkas perkara dengan No SP.BP/13.V.2008, berkas atas nama MA (20) dan DK (20), yang keduanya anggota Polri. Berkas perkara satunya lagi, No SP.BP/14.V.2008, atas nama RPJ (20), OAS (20), JKL (20) dan JF (20), anggota Brimob.
“Keenam tersangka yang merupakan berpangkat Brigadir Dua (Brigda), disangkakan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban, sebagai di jelaskan pasal 170 KUHP, ayat 1 dan 2, jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5,6 tahun penjara”, jelasnya.
Sedangkan 15 personil lainnya, masih terus menjalani pemeriksaan di Provam Polda Jambi, apakah mereka ikut andil melakukan pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, komitmen Kapolda Jambi, tidak ada pilih kasih dalam penegakan hokum, siapa yang bersalah tetap ditindak lanjuti sesuai hokum dan menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya anggota Polri, bisa dikenakan sangsi disiplin, etika, pidana atau hokum umum.***

Tidak ada komentar: