Rabu, 07 Mei 2008

Polda Jambi Amankan 3,7 ton BBM Solar

Jambi - Polda Jambi mengamankan 3,7 ton minyak solar bersubsidi yang coba digelapkan Riyanto (45), warga Desa Air Hitam RT.03 Kel. Kebun IX Kec. Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Tersangka ditangkap ketika membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari salah satu SPBU di Kota Jambi menggunakan mobil berisikan 1,2 ton, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo, Rabu.
Polisi mencurigai pelaku yang membeli solar sebanyak itu, lalu membuntutinya sampai ketempat penimbunan BBM d Desa Air Hitam Kab. Muarojambi.
Di lokasi ternyata masih ada satu unit mobil tangki yang berisi solar 2,5 ton dengan satu unit mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan minyak dari mobil.
Tersangka Riyanto kini diperiksa di Polda Jambi untuk pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Jambi dalam operasi selama empat bulan Januari - April 2008, mengungkap sepuluh kasus penggelapan BBM bersubdisi dan mengamankan barang bukti belasan ribu liter solar, premium dan minyak tanah.
Selama empat bulan operasi penyelewengan BBM, Polda dan jajarannya mengungkap sepuluh kasus BBM dengan 16 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa enam mobil tangki minyak dan dua kapal pengangkut BBM.
Selain itu barang bukti yang disita berupa solar 11.305 liter, 62 drum dan 42 derigen, minyak tanah delapan drum, 57 jeriken dan sembilan galon minyak tanah serta 2.000 liter premium dan uang Rp547 ribu.
Polda Jambi optimis selama 2008, pengungkapan kasus penggelapan BBM bersubsidi pemerintah akan bertambah dan jumlahnya akan terus meningkat dibandingkan 2007 yang hanya menangani 10 kasus dengan 21 tersangka dan belasan ribu liter solar serta minyak tanah.***

Tidak ada komentar: